Asa Restorative Justice Ketua Pemuda Bravo Lima

Asa Restorative Justice Ketua Pemuda Bravo Lima

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 07 Jun 2022 20:10 WIB
Faisal Marasabessy, pelaku pemukulan anak anggota DPR (Foto: Yogi/detikcom)
Foto: Faisal Marasabessy, pelaku pemukulan anak anggota DPR (Foto: Yogi/detikcom)
Jakarta -

Pihak Ketua Pemuda Pejuang Bravo 5 Ali Fanser Marasabessy masih menyimpan asa pada restorative justice terkait kasus pemukulan anak anggota DPR di Tol Gatot Subroto (Gatsu). Namun, restorative justice harus menjadi kesepakatan kedua belah pihak.

Sebagaimana diketahui, putra anggota DPR Indah Kurniawati bernama Justin Fredrick dipukuli anak Ketua Pemuda Bravo 5, Faisal Marasabessy. Tindakan pemukulan itu terjadi di Tol Gatot Subroto (Gatsu) pada Sabtu (4/6) sekitar pukul 12.40 WIB. Awalnya kedua kendaraan korban dan pelaku melintas di lokasi tersebut. Saat berada di lokasi itu mobil pelaku Nissan berpelat RFH melintas di lajur kiri dengan kecepatan tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulpan mengatakan mobil pelaku lalu secara tiba-tiba berpindah lajur ke sebelah kanan hingga serempetan mobil pelaku dan korban tidak bisa terhindarkan.

ADVERTISEMENT

"Pindah lajur ke kanan dengan cara memotong dan cukup arogan. Akibat pemotongan ini mengakibatkan kendaraan korban terserempet oleh tersangka dan korban merasa diserempet sekitar 100 meter," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

Faisal Marasabessy telah ditangkap polisi. Faisal kini terancam hukuman 9 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara," kata Zulpan.

Berharap Restorative Justice

Pihak Ali Fanser Marasabessy buka suara terkait keributan di Tol Dalam Kota Jakarta ini. Ali Fanser Marasabessy adalah Ketua Pemuda Pejuang Bravo 5. Dia berada di mobil berpelat RFH.

Pihak Ali Fanser Marasabessy menuding Justin Frederick sebagai biang keributan yang viral itu. Atas hal tersebut, Ali Fanser Marasabessy akan melaporkan Justin Frederick ke Polda Metro Jaya.

"Saat ini sedang dalam proses membuat laporan balik di Polda Metro Jaya," ujar Sekretaris Jenderal DPP Pemuda Pejuang Bravo 5 Ahmad Zazali dalam keterangannya, Minggu (5/6).

Ahmad Zazali menegaskan pihaknya menghormati penanganan perkara di Polda Metro Jaya. Dia berharap restorative justice pada akhirnya bisa dikedepankan.

"Bahwa dengan mempertimbangkan kejadian tersebut di atas, dan sebagai wujud dukungan Pemuda Pejuang Bravo Lima terhadap upaya membumikan Pancasila melalui penyelesaian sengketa keadilan restoratif (restorative justice), maka kami berhadap pendekatan ini dikedepankan untuk kasus ini," ungkapnya.

Bagaimana respons pihak Justin? Silakan baca di halaman selanjutnya.

Simak Video: Ketua Pemuda Bravo 5 Berpeluang Jadi Tersangka Pemukulan Anak Anggota DPR

[Gambas:Video 20detik]



Pihak Justin Tak Berpikir Soal Penyelesaian Kekeluargaan

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Indah Kurnia, mengaku belum mendengar terkait permintaan restorative justice dari pihak Pemuda Bravo 5 ini. Indah mengatakan tidak terpikir untuk menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.

"Belum ada. Terus terang ini baru hari kedua, eh ketiga tanggal berapa kemarin (kejadian). Itu bahkan tidak terpikirkan, belum ada upaya apapun," kata Indah kepada wartawan di ruang VIP DPR RI, gedung DPR/MPR, Senin (6/6).

Indah mengatakan pihaknya sampai saat ini masih mengikuti proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya. Dia bahkan menyebut korban juga baru saja dikonfrontasi dengan pelaku oleh pihak kepolisian terkait kasus pemukulan tersebut.

"Karena anak saya satu hari sampai jam 5 kami ada di polda bersama kakak-kakaknya dikonfrontir dengan pelaku kemudian pulang istirahat," ucapnya.

Polisi Soal Peluang Restorative Justice

Zulpan mengatakan pihak keluarga korban pun meminta penegakan hukum kasus pemukulan itu.

"Beliau (ibu dari korban) ingin penegakan hukum yang berkeadilan oleh Polda Metro Jaya dan beliau mempercayakan Polda Metro melakukan penegakan hukum seperti itu. Apa yang sudah kita lakukan dalam rangka penegakan hukum juga," ujar Zulpan.

Meski begitu Zulpan enggan menyimpulkan restorative justice tidak bisa diambil dalam kasus tersebut. Dia mengatakan proses restorative justice bisa diambil jika adanya kesepakatan kedua belah pihak.

"Restorative justice itu kan harus adanya kesepakatan kedua belah pihak," singkat Zulpan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads