Pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, ditangkap dan ditetapkan tersangka terkait penyebaran berita bohong dan pelanggaran UU Ormas. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Belum atau tidak terdaftar (Kemendagri dan Kemenkumham)" kata Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen R Ahmad Nurwakhid saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/6/2022).
Nurwakhid mengatakan kelompok Khilafatul Muslimin diduga sengaja tidak mendaftar ke pemerintah. BNPT menduga Khilafatul Muslimin tak mau dibubarkan seperti HTI dan FPI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indikasinya sengaja tidak mendaftar supaya tidak dibubarkan seperti HTI dan FPI," ujarnya.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenkumham. Namun Khilafatul Muslimin memiliki yayasan.
"Tapi khusus Khilafatul Muslimin ini tidak terdaftar tapi ada yayasan. Khilafatul ini ada, dan ini sedang kami sidik secara berkesinambungan kami tidak bisa menyimpulkan diawal ini dana lari ke mana, untuk bayar website dari mana, untuk bayar percetakan dari mana," lanjutnya.
Abdul Qadir Baraja ditangkap di Lampung pada pagi hari tadi sekitar pukul 06.30 WIB. Abdul Qadir Baraja kini langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Iya, langsung ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya.
"Ditahan di sini Rutan Polda Metro Jaya," ujar Zulpan.
Lihat Video: Jadi Tersangka, Pimpinan Khilafatul Muslimin Terancam 20 Tahun Penjara