Sidang Ayu Thalia terkait kasus pencemaran nama baik terhadap anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama ditunda. Hal ini lantaran Sean sebagai saksi pelapor tidak hadir dalam persidangan.
"Sudah ada surat dari saksi tidak bisa hadir, jadi mohon ditunda 1 minggu," ujar jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).
Jaksa menyebutkan, berdasarkan surat yang diberikan, Sean mengaku tengah berada di luar kota sehingga pihak Sean meminta agar sidang ditunda satu minggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berhalangan hadir dalam sidang hari ini sebagai saksi, karena saya sedang berada di luar kota, maka saya mohon ditunda satu minggu agar saya bisa hadir," kata jaksa membacakan surat Sean.
Menanggapi hal tersebut, hakim ketua menyebut sidang pemeriksaan saksi hari ini tidak dapat dilanjutkan karena tidak adanya saksi dan berhalangannya satu anggota hakim. Hakim lantas memutuskan sidang ditunda hingga 14 Juni 2022.
"Saya pikir tidak ada cara lain selain menunda satu minggu hingga 14 Juni 2022. Tidak bisa dilakukan pemeriksaan, selain saksi tidak hadir hakim satunya juga tidak hadir. Kita yang sudah berumur ini potensi gampang sakit karena dari pagi sampai malam kita sidang," kata hakim.
Sementara itu, ditemui di luar persidangan, Ayu Thalia mengaku akan tetap berjuang memenuhi haknya. Ayu juga enggan menanggapi ketidakhadiran Sean dalam sidang.
"Jalanin aja, saya siap berjuang untuk hak saya. Yang penting saya dipanggil, saya sudah dipanggil, saya patuh, saya hadir," kata Ayu.
Diketahui, dalam kasus ini Ayu Thalia didakwa terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh anak Ahok, Nicholas Sean. Ayu Thalia dinilai melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP dan Pasal 310 ayat 1 KUHP dan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(dwia/isa)