Negara Rugi Triliunan Rupiah Akibat Pelanggaran HaKI

Negara Rugi Triliunan Rupiah Akibat Pelanggaran HaKI

- detikNews
Kamis, 08 Jun 2006 02:49 WIB
Jakarta - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan, kerugian negara akibat pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) mencapai triliunan rupiah. Indonesia merupakan negara ketiga terbesar pelanggar HaKI."Pada tahun 2002 saja dari angka GDP kerugiannya Rp 2 triliun, sedangkan dari pajak mencapai Rp 3 miliar," jelas Mari Elka Pangestu usai mengikuti rapat pandangan fraksi tentang RUU Penanaman Modal dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR RI, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (7/6/2006) malam.Menurut Mari, hingga tahun 2006 ini belum ada studi yang baru tentang jumlah kerugian akibat pemalsuan. Tapi yang pasti jumlah pelanggaran naik hampir 90 persen. Akibatnya, Indonesia masuk dalam daftar priority watchlist, bahkan Indonesia menempati urutan ketiga terbesar pelanggarn HaKI, setelah Cina dan Vietnam. Menurut Mari, ada beberapa solusi guna menangani masalah ini, yaitu melalui sosialisasi dan pendidikan. Pelanggaran HaKI ini mengakibatkan economic lost dari pendapatan asli daerah maupun pajak penghasilan. Panggaran HaKI juga menggangu iklim investasi dan perlindungan terhadap kunsumen. "Dari segi proteksi terhadap konsumen, mengingat kalau sampai ada yang dipalsu obat dan makanan, itu sudah masuk aspek keamanan," jelas Mari.Guna mencegah terjadinya pelanggaran HaKI, menurut Mari, perlunya perbaikan peraturan hukum yang memberikan sanksi lebih berat. Selain itu pentingnya koordinasi antarpenegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian dan pengadilan.Sebab, penegakan HaKI berkaitan dengan sumber daya manusianya dan penegak hukum harus punya pengetahuan spesialisasi. Selain itu pentingya melakukan sweeping kepada para produsen, karena selama ini yang ditangkap hanya penjual atau pedagang kecil saja. Ditambahkan Mari, alangkah baiknya bila ada pemberian insentif sebagai bentuk apresiasi bagi para konsumen yang menggunakan produk legal. Misalnya, Microsoft memberikan harga jual lebih rendah untuk dunia atau lembaga pendidikan. (zal/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait