Tiga eks direktur bank BUMD Jawa Barat (Jabar) didakwa melakukan korupsi kredit kapal pada perusahaan swasta senilai Rp 10,9 miliar pada 2015. Saat kredit ini berjalan, kapal tersebut tersangkut kasus perompakan kapal berbendera Singapura di Selat Malaka.
Di dakwaan yang dibacakan JPU Dipira di Pengadilan Tipikor Serang, tiga terdakwa adalah Toto Susanto selaku Direktur Pembiayaan, Yocie Gusman selaku Direktur Dana dan Jasa, Hamara Adam Direktur Operasi Bank BUMD Jabar. Adapun terdakwa Hendra Hermawan selaku Dirut PT Holmes Shipping.
Total kerugian kredit pembiayaan kapal ini adalah Rp 10,9 miliar. Hal ini berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Banten pada 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan dimulai pada Mei 2013 PT Bintang Bahari Sejati mengajukan pembiayaan ke Bank BUMD Jabar senilai Rp 17 M. Pengajuan itu disetujui Rp 10 M oleh Bank BUMD Jabar untuk unit kapal tanker Kharisma-9, yang dulu bernama Barcelona.
"Pembiayaan tersebut ternyata tidak lancar dalam pembayaran kepada PT BJB Syariah Cabang Pembantu Tangerang dengan outstanding pembiayaan per Juni 2015 sebesar Rp 8 M," kata Dipira di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (7/6/2022).
Atas persoalan itu, Toto kemudian menerbitkan nota usulan pengambilalihan aset. Menindaklanjuti nota itu, terdakwa Hamara, Yocie, dan beberapa pejabat bank lainnya menandatangani dan menyepakati nota usulan tersebut.
"Pada Desember 2015, kapal Kharisma-9 eks Barcelona tertangkap melakukan tindak pidana perompakan terhadap kapal MV Joaqim berbendera Singapura di Selat Malaka sehingga status kapal disita sebagai barang bukti," ujarnya.
Lalu, pimpinan BJB Serang menawarkan kapal itu kepada terdakwa Hendra melalui telepon. Dia juga diberi tahu bahwa kapal disita di Lantamal Banten karena kasus perompakan. Lantas Hendra kemudian menerbitkan surat permohonan pembiayaan kredit senilai Rp 8 miliar dan perbaikan kapal senilai Rp 2,9 miliar.
"Dokumen yang jadi dasar pengakuan pembiayaan oleh Hendra berupa fotokopi dokumen kontrak PT Holmes dan Pertamina, seharusnya BJB Syariah melakukan validasi ataupun verifikasi keabsahan dokumen itu," katanya.
Namun hal itu, lanjutnya, diabaikan oleh para terdakwa selaku komite pembiayaan. Sebab, Pertamina tidak pernah melakukan kontrak dengan PT Holmes alias kontrak tersebut fiktif.
Para terdakwa diancam Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor Serang, tiga terdakwa eks pejabat itu tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sementara itu, terdakwa Hendra, yang dakwaannya dibacakan terpisah, mengajukan keberatan.
Simak juga video 'KPK Endus Adanya Dana Fiktif LPDB-KUMKM di Jawa Barat':