Playboy Edisi II Terbit, DPD Minta Polisi Segera Menindak

Playboy Edisi II Terbit, DPD Minta Polisi Segera Menindak

- detikNews
Kamis, 08 Jun 2006 01:12 WIB
Jakarta - Kecaman penerbitan Playboy edisi kedua terus bergulir. Setelah kalangan DPR kali ini datang dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Anggota DPD meminta, aparat keamanan bertindak cepat merespon ke-ngeyelan pihak penerbit ini. "Saya sangat menyesalkan sikap arogansi penerbit Playboy yang tetap nekad meski banyak protes. Saya harap aparat kepolisian segera mengambil tindakan sebelum terjadi main hakim sendiri oleh masyarakat," kata anggota DPD dari Jawa Timur, Mudjib Imron pada detikcom di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu, (7/6/2006). Menurut Mudjib, Polisi bisa mengenakan pasal 282 dan 283 KUHP tentang kesusilaan untuk merespon penerbitan majalah Playboy edisi kedua ini. Jika polisi tidak segera bersikap, dikhawatirkan protes masyarakat akan berujung pada tindakan anarkis terulang lagi. "Kalau aparat kita melakukan pembiaran, masyarakat akan bergerak sendiri-sendiri. Kalau terjadi anarkisme, ya polisi yang salah," ujarnya.Tekait pemindahan kantor Playboy ke Bali, wakil masyarakat Jatim di DPD ini menilai sebagai bentuk sikap keras kepala. Seharusnya, banyaknya protes dari masyarakat terutama umat Islam dijadikan pelajaran untuk saling mengharga. Meskipun pindah ke Bali, tidak berarti akan lepas dari protes, karena Bali juga bagian dari teritorial Indonesia. "Ini adalah bukti bahwa majalah Playboy tidak lagi menghargai perasaan kelompok mayoritas yang kontra penerbitannya," tambah Mudjib.Mudjib meminta, penerbit Playboy memahami bahwa media tidak sekedar sebagai alat hiburan, tapi juga ada fungsi edukasi, kontrol sosial dan perekat sosial. "Penyiaran itu tidak hanya hiburan. Tapi juga perekat dan kontrol sosial. Tolonglah dipahami, jangan hanya berfikir bisnis" pintanya. (zal/)


Berita Terkait