Selidiki Kasus Mobnas, Kejaksaan Panggil Saksi
Rabu, 07 Jun 2006 23:45 WIB
Jakarta - Penyelidikan kasus Mobil Nasional Timor terus berlangsung. Kejaksaan Agung telah memanggil beberapa saksi antara lain dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)."Saya minta agar direktur Penyidiksn untuk membuat laporan hasilnya. Yang dulu-dulu kan sudah ada bahannya," kata Jampidsus Hendarman Supandji diKejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2006).Seperti diketahui Kejaksaan sebelumnya pernah menyelidiki kasus Mobnas Timor. Demi keuntungan PT Timor Putra Nasional (TPN) mengakibatkan kerugian keuangan negara.Pada tanggal 22 Maret 1999, mantan Jaksa Agung AM Ghalib memberi laporan kepada Presiden BJ Habibie tentang hasil penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap Soeharto. Ghalib menjelaskan Kejaksaan Agung telah memeriksa saksi-saksi antara lain Soeharto dan Hutomo Mandala Putra (Presdir PT TPN).Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan itu Soeharto telah membuat Keppres yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, yang telah membuat kerugian bagi keuangan negara sekitar Rp 3,14 triliun.Kerugian terjadi, karena penerbitan Keppres tentang pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) Barang Mewah (BM) bagi impor mobil eks KIA dari Korea atas nama PT TPN ditanggung oleh pemerintah.Setelah posisi Jaksa Agung Andi Galib digantikan, Kejaksaan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Soeharto. Namun SP3 dicabut pada masa Marzuki Darusman sebagai Jaksa Agung dan hanya kasus 7 yayasan maju ke penyidikan.
(fay/)











































