Ribuan honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang nasibnya terkatung-katung setelah adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer yang dikeluarkan oleh Menteri PAN-RB. Ketua Forum Tenaga Honorer Kabupaten Pandeglang Yosef Gumilar menilai keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri PAN-RB sangat merugikan para tenaga honorer.
"Suratnya rancu di dalamnya, maksudnya ada ketentuan outsourcing. Setelah tahun 2023 November jadi di-outsourcing-kan, tapi di situ ada klausul PPPK, dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian harus mengangkat non-PNS," katanya Selasa (6/6/2022).
"Jadi, seakan-akan ngambil keputusan sepihak, sedangkan ini masuk di pertengahan anggaran. Kalau misalkan pegawai mungkin jadi beban Pemda. Misalkan anggaran harus merencanakan kegiatan di akhir tahun," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan sebanyak 7.000 honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang nasibnya belum ada kejelasan. Jumlah tersebut menurutnya belum termasuk guru dan tenaga kesehatan.
"Jumlah honorer di Pandeglang yang teknis di luar guru dan tenaga kesehatan atau penyuluh kalau semua honorer kurang lebih 7.000 honorer yang ada di tenaga administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang di dinas-dinas dan kecamatan," ungkapnya.
Yosef yang telah menjadi honorer selama hampir 20 tahun tersebut menilai sistem outsourcing yang tertuang dalam surat keputusan tersebut bisa merugikan pemerintah daerah. Pasalnya penggajian outsourcing harus dilakukan oleh pihak ketiga.
"Outsourcing dibayarnya oleh pihak ke tiga. Kalau sekarang pihak ketiga harus UMK sedangkan gaji honorer di Pandeglang TKK aja Rp 700 ribu di bawah UMK kalau outsourcing melalui pihak ketiga harus UMK sementara PAD Pandeglang rendah," ungkapnya.
Lihat juga video 'Aksi PNS Pukuli Tenaga Honorer DLH Cianjur Viral di Medsos':