KPK Geledah Ruang Kerja Walkot Yogya Terkait Kasus Suap Haryadi Suyuti

KPK Geledah Ruang Kerja Walkot Yogya Terkait Kasus Suap Haryadi Suyuti

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 07 Jun 2022 15:01 WIB
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Yogyakarta. Haryadi pun langsung ditahan oleh KPK, Jumat (3/6/2022).
Eks Walkot Yogya Haryadi Suyuti ditahan KPK (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

KPK kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Kali ini KPK menggeledah ruang kerja Wali Kota Yogyakarta yang sebelumnya telah disegel.

"Adapun beberapa tempat dimaksud antara lain adalah lokasi yang sesaat setelah dilakukan tangkap tangan oleh Tim KPK langsung dilakukan pemasangan stiker segel KPK. Di antaranya benar ruang kerja Wali Kota Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

Ali mengatakan penggeledahan juga dilakukan di lokasi lain di Yogyakarta. Saat ini penggeledahan masih berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini, proses penggeledahan masih berlangsung dan perkembangan dari kegiatan ini akan kami informasikan kembali," ujarnya.

Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Yogyakarta. Selain Haryadi, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya.

ADVERTISEMENT

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan ketiga tersangka tersebut, Jumat (3/6). Berikut ini rincian tersangka kasus suap yang menjerat Haryadi:

Tersangka Pemberi:

- Vice President Real Estate PT SA Tbk (Summarecon Agung), Oon Nusihono

Penerima:

- Wali Kota Yogyakarta 2017-2022, Haryadi Suyuti
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana
- Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono

Alex menyebut Oon sebagai tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Lalu, ketiga tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Alex mengatakan dalam penangkapan Haryadi dkk, KPK mengamankan sejumlah uang dalam pecahan dolar Amerika sebagai barang bukti. Totalnya ada USD 27.258.

Simak video 'Kantor Walkot Yogya Digeledah, Rumah Haryadi Suyuti Sepi':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads