KPK telah melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta terkait kasus suap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Alhasil, KPK menyita dokumen hingga uang terkait perkara itu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan pada Senin (6/6/2022) kemarin. Uang yang diamankan kini masih dihitung jumlahnya.
"Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen hingga sejumlah uang yang saat ini masih dilakukan penghitungan yang diduga kuat berkaitan dengan perkara," kata Ali kepada wartawan, Selasa (7/6).
Ali mengatakan bukti-bukti itu nantinya akan dilakukan analisis. Bukti juga akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
"Bukti-bukti tersebut, akan dianalisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Yogyakarta. Selain Haryadi, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan ketiga tersangka tersebut, Jumat (3/6). Berikut ini rincian tersangka kasus suap yang menjerat Haryadi:
Tersangka Pemberi:
- Vice President Real Estate PT SA Tbk (Summarecon Agung) Oon Nusihono
Penerima:
- Wali Kota Yogyakarta 2017-2022 Haryadi Suyuti
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana
- Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono
Alex menyebut Oon sebagai tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Lalu ketiga tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Alex mengatakan dalam penangkapan Haryadi dkk, KPK mengamankan sejumlah uang dalam pecahan dolar Amerika sebagai barang bukti. Totalnya ada USD 27.258.
(azh/lir)