Arab Saudi Cabut Larangan Warganya Pergi ke Indonesia!

Arab Saudi Cabut Larangan Warganya Pergi ke Indonesia!

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 07 Jun 2022 10:39 WIB
Wide-angle view of a modern aircraft gaining the altitude outside the glass window facade of a contemporary waiting hall with multiple rows of seats and reflections indoors of an airport terminal El Prat in Barcelona
Foto: Getty Images/iStockphoto/skyNext
Jakarta -

Arab Saudi telah mencabut larangan bagi warganya untuk pergi ke Indonesia. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pun menyambut baik hal itu.

"Indonesia menyambut baik keputusan otoritas Saudi untuk mencabut kebijakan larangan bepergian (travel ban) warganya ke Indonesia," tulis Kemlu dalam Twitter resminya, Selasa (7/6/2022).

Hal itu juga disampaikan Kementerian Dalam Negeri Saudi. Aturan yang dicabut itu terkait larangan perjalanan langsung dan tidak langsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mencabut penangguhan perjalanan warga negara langsung atau tidak langsung ke Negara Kesatuan Republik Indonesia," tulis Kementerian Dalam Negeri Saudi dalam akun Twitter resminya.

Arab Saudi sebelumnya melarang warganya bepergian ke 16 negara, salah satunya Indonesia. Selain Indonesia, warga Arab Saudi dilarang ke Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.

ADVERTISEMENT

"Warga negara Arab Saudi dilarang bepergian ke 16 negara karena kasus COVID-19 di negara-negara tersebut," kata Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) dikutip dari Saudi Gazette, Senin (23/5).

Selain itu, Jawazat mengumumkan aturan baru soal masa berlaku paspor warga Arab Saudi yang ingin bepergian, baik ke negara Arab maupun non-Arab. Masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan ke negara Arab dan harus lebih dari enam bulan ke negara non-Arab.

Hal yang sama berlaku bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC). Masa berlaku identitas juga harus lebih dari tiga bulan.

Mengenai persyaratan warga Arab Saudi yang bepergian ke luar kerajaan, harus telah menerima tiga dosis vaksin COVID-19 atau tidak melewati tiga bulan setelah suntikan dosis kedua. Anak di bawah 16 dan 12 tahun juga diharuskan menerima dua dosis vaksin.

Simak juga 'Respons Menparekraf soal Warga Arab Saudi Dilarang ke Indonesia':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/imk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads