MA Bantah Intervensi Tipikor
Rabu, 07 Jun 2006 20:25 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membantah telah mengintervensi majelis hakim Tipikor dalam kasus suap MA. Ma hanya melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di bawahnya."Dalam pasal 32 UU No 5/2004 tentang MA, pengawasan tertinggi dilakukan MA di 4 peradilan di bawahnya. MA berhak memberikan teguran, petunjuk, dan peringatan terhadap hakim," ujar Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Marianna Sutadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Rabu (7/6/2006).Menurut sumber detikcom di KY, intervensi MA dilakukan dengan diambilnya pendapat hukum atau adviesblaad dari majelis hakim. Adviesblaad itu terkait pemanggilan Ketua MA Bagir Manan sebagaai saksi dalam persidangan kasus suap MA dengan terdakwa Harini Wijoso.Adviesblaad itu diserahkan kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tanpa sepengetahuan hakim lainnya. Adviesblaad itu kemudian diserahkan kepada MA."Surat itu mereka sendiri (3 hakim ad hoc) yang menyerahkannya ke PT DKI Jakarta," kata Marianna.Dia menjelaskan istilah adviesblaad tidak dikenal dalam peradilan di bawah MA. Istilah itu hanya dipergunakan di level MA. "Karena kami di MA kan tidak ada sidang dan berkas berputar di antara hakim agung disertai adviesblaad," paparnya.Saat dihubungi terpisah, hakim ad hoc Tipikor I Made Hendra membantah telah menyerahkan adviesblaad itu. "Itu tidak benar, masa kami menyerahkan pendapat hukum kami," sanggahnya.
(fay/)











































