4. Tersangka terancam 9 tahun penjara
Faisal Marasabessy yang tertangkap kamera memukuli korban itu kemudian menjadi tersangka. Dia terancam menghabiskan waktu di bui bertahun-tahun.
"Pasal yang disangkakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara," kata Kombes E Zulpan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faisal Marasabessy juga diketahui merupakan anak Ali Fanser Marasabessy selaku Ketua Pemuda Pejuang Bravo 5.
5. Orang tua korban ketakutan
Orang tua korban bernama Justin Fredrick yakni Anggota DPR Indah Kurniawati merasa ketakutan mengetahui anaknya dipukuli orang. Dia memikirkan kondisi anaknya.
saya sangat ketakutan begitu ditelepon dia (Justin) ragu-ragu karena dia tahu saya lagi tugas," ucap Indah di ruang VIP DPR, Jakarta.
Indah kemudian bercerita ketika dirinya pertama kali mendapat kabar penganiayaan terhadap anaknya melalui calon besannya. Dia mengaku kaget ketika awal-awal dihubungi. Dia melihat putranya sempat mengalami kondisi tertentu usai dipukuli.
"Sekarang dia diobservasi karena kemarin dia muntah-muntah, jadi saya melakukan screening medical check up secara keseluruhan," kata Indah.
(dnu/dnu)