Kejati Banten Tahan Petinggi Pegadaian di Serang Terkait Gadai Fiktif

Kejati Banten Tahan Petinggi Pegadaian di Serang Terkait Gadai Fiktif

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 06 Jun 2022 22:32 WIB
Petinggi Pegadaian di Serang Ditahan Terkait Gadai Fiktif (Bahtiar-detikcom)
Foto: Petinggi Pegadaian di Serang Ditahan Terkait Gadai Fiktif (Bahtiar-detikcom)
Jakarta -

Kejati Banten menahan seorang petinggi kantor pegadaian syariah di Serang inisial WR terkait gadai fiktif. Tersangka menerbitkan tiga produk gadai fiktif dengan total kerugian Rp 2,6 miliar.

"Tersangka W sejak bulan Januari tahun 2021 sampai dengan November 2021 telah melakukan penyimpangan membuat dan menerbitkan Rahn (Gadai) Fiktif sebanyak 90 transaksi," Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan kepada wartawan di Jalan Serang-Pandeglang, Senin (6/6/2022).

Sebanyak 90 transaksi itu menggunakan 40 identitas KTP tanpa seizin pemiliknya dengan memasukkan barang jaminan perhiasan emas imitasi dengan total nilai Rp 2,3 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ada juga produk Arrum emas fiktif sebanyak 6 transaksi. Transaksi menggunakan KTP orang lain dengan total Rp 230 juta. Terakhir tiga transaksi penafsiran emas dan berlian di atas ketentuan taksiran yang ditetapkan senilai Rp 54 juta.

"Sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 2.6 miliar dan uang tersebut oleh tersangka W digunakan untuk kebutuhan pribadi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kebanyakan, tersangka menggunakan KTP keluarga, rekan, bahkan ada guru anaknya agar transaksi pembiayaan di perusahaan BUMN ini lolos. Termasuk ada identitas nasabah pegadaian yang sebagian besar adalah warga Serang.

"KTP sebagian besar adalah keluarga, kerabat, ada guru dari anaknya, ada PNS, ada suaminya sendiri, ibunya sendiri bahkan adiknya sendiri," katanya.

Ivan melanjutkan, jaminan emas imitasi kebanyakan tersangka beli secara online. Kasus ini terungkap dari laporan tim pengawas internal pada Mei melalui kuasa hukumnya.

"Jadi ini gerak cepat, (laporan) Mei, dari teman-teman tim memberikan kepastian hukum terhadap penanganan kasus ini," ujarnya.

Tersangka untuk 20 hari ke depan langsung ditahan di Rutan Pandeglang. Ia diancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 8, jo Pasal 9 Undang-undang Tipikor.

(dwia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads