Sebagaimana diketahui, pemerintah DKI Jakarta, bersama dengan Polda Metro Jaya, memberlakukan perluasan ganjil genap menjadi 26 titik di DKI Jakarta. Karena masa uji coba, belum ada sanksi tilang di 13 ruas jalan baru.
"Kemudian tanggal 6-12 Juni selama seminggu kita akan melaksanakan uji coba," tutur Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (27/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambodo mengatakan akan ada tindakan kepada pelanggar selama masa uji coba. Namun, tidak sampai memberi tilang.
"Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut, tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran," kata Sambodo, Senin (30/5/2022).
"Artinya anggota sudah berjaga, kemudian kalau ada yang melanggar, kita berhentikan, kemudian kita lakukan peneguran," sambungnya.
Berikut ini daftar 26 lokasi ganjil-genap yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:
Titik Gage yang lama:
1. Jl MH Thamrin (E-TLE)
2. Jl Jenderal Sudirman (E-TLE)
3. Jl Sisingamangaraja (E-TLE)
4. Jl Panglima Polim (E-TLE)
5. Jl Fatmawati-TB Simatupang (manual)
6. Jl Tomang Raya (manual)
7. Jl S Parman (E-TLE)
8. Jl Gatot Subroto (E-TLE)
9. Jl MT Haryono (manual)
10. Jl HR Rasuna Said (E-TLE)
11. Jl DI Panjaitan (E-TLE)
12. Jl Ahmad Yani (manual)
13. Jl Gunung Sahari (E-TLE)
Titik Gage yang baru:
1. Jl Pintu Besar Selatan (manual)
2. Jl Gajah Mada (manual)
3. Jl Hayam Wuruk (E-TLE)
4. Jl Majapahit (manual)
5. Jl Medan merdeka Barat (E-TLE)
6. Jl Suryopranoto (manual)
7. Jl Balikpapan (manual)
8. Jl Kyai Caringin (manual)
9. Jl Pramuka (manual)
10. Jl Salemba Raya sisi Barat (manual)
11. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro (manual)
12. Jl Kramat Raya (manual)
13. Jl Stasiun Senen (E-TLE)
(taa/dek)