Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa meyakini Muara memberi suap senilai Rp 572 juta ke Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin demi mendapat paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkat dan Disdik Langkat ke perusahaan Muara.
"Menuntut menyatakan terdakwa Muara Perangi Angin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/6/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan pidana dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan," lanjut jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa meyakini Muara bersalah dan telah melakukan korupsi. Adapun hal memberatkan dalam tuntutan ini adalah perbuatan Muara tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal meringankannya, Muara dinilai sopan, belum pernah dihukum, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Maka kami selaku jaksa berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti meyakinkan bersalah melakukan tipikor," kata jaksa Zainal.
Jaksa mengatakan Muara memberikan Rp 572 juta ke Terbit. Uang tersebut diberikan agar perusahaan Muara, yakni CV Nizhami, CV Balyan Teknik, dan CV Sasaki, mendapatkan proyek di Langkat. Muara juga disebut menggunakan perusahaan lain sebagai perusahaan pinjaman guna mendapatkan proyek.
Muara Perangin Angin diyakini jaksa KPK bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(zap/knv)