Musyawarah Hakim Tipikor Soal Bagir Hasilkan 3 Pilihan

Musyawarah Hakim Tipikor Soal Bagir Hasilkan 3 Pilihan

- detikNews
Rabu, 07 Jun 2006 17:28 WIB
Jakarta - Perseteruan antara majelis hakim ad hoc dengan karir di Pengadilan Tipikor akan berakhir. Ini dikarenakan hasil musyawarah yang dilakukan antarmajelis hakim sudah mulai menemukan titik temu dengan menghasilkan 3 pilihan."Sudah hampir ketemu. Ada beberapa poin yang diterima oleh mereka (hakim karir)," kata salah seorang hakim ad hoc Tipikor Ahmad Linoch.Hal ini disampaikan dia ketika ditemui wartawan usai persidangan terdakwa kasus suap MA Harini Wijoso yang berakhir deadlock untuk keenam kalinya di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (7/6/2006).Namun sayangnya Linoch belum bersedia menjelaskan secara rinci poin-poin apa yang sudah diterima oleh kedua hakim karir tersebut."Intinya dalam musyawarah tadi ada 3 pilihan. Pertama, pemanggilan saksi. Kedua, dibacakan, atau ketiga, pemeriksaan terdakwa. Nanti kita kombinasikan saja dari ketiga pilihan tersebut," ujarnya.Mengenai usulan supaya jaksa penuntut umum (JPU) lebih proaktif untuk berinisiatif memanggil Ketua MA Bagir Manan ke dalam persidangan, Linoch sependapat."Ya tidak apa-apa, panggil saja tanpa ada izin majelis hakim. Tapi permasalahannya yang dua (hakim karir Krisna Menon dan Sutiono) mau mendengarkan atau tidak," terang dia.Sementara itu Ketua Majelis Hakim Krisna Menon enggan berkomentar mengenai adanya usulan supaya JPU proaktif memanggil saksi Bagir Manan. "Saya tidak tahu, mohon maaf saya lagi mumet (pusing)," kata Krisna singkat.Persidangan terdakwa Harini Wijoso pun ditutup hingga waktu yang tidak ditentukan. Krisna Menon menolak menjelaskan soal penutupan persidangan tanpa batas waktu itu.Persidangan kasus suap MA deadlock saat 3 hakim Tipikor melakukan aksi walk out karena ketua majelis hakim Kresna Menon menolak permohonan JPU untuk menghadirkan Ketua MA Bagir Manan sebagai saksi.Ketiga hakim yang melakukan walk out adalah hakim ad hoc yakni Dudu Duswara, Achmad Linoch dan I Made Hendra Kusuma. Ketiga hakim ini jugalah yang meminta kepada Komisi Yudisial (KY) agar Kresna Menon diganti sebagai ketua majelis hakim kasus suap MA.KY kemudian merekomendasikan agar 2 hakim karir yakni Kresna Menon dan Sutiyono diberi sanksi. Sutiyono merupakan hakim yang tidak melakukan aksi walk out. (san/)


Berita Terkait