Pelaku pencurian kendaraan motor (ranmor) di kawasan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel), berinisial AF (18) ditangkap. Aksi pelaku terendus oleh sang pemilik kendaraan.
"Ketangkap sama warga, ketahuan sama yang pemiliknya. Dikejar dibantu warga, dapat diamanin," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi Kompol Suparmin saat dihubungi, Senin (6/6/2022).
Suparmin mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (4/6) pukul 10.00 WIB. Motif pelaku melakukan pencurian tersebut karena faktor ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku kemudian digiring ke Pos RW setempat. "Kebetulan anggota kita lagi muter, terus diamankan di pos RW," jelasnya.
Pelaku sempat dipukul oleh warga setempat karena diduga melawan saat hendak diamankan.
"Nggak sampai babak belur ya, cuma sempat dipukul. Karena diduga ngelawan ya, berontaklah," tuturnya.
Pelaku kini ditahan di Polsek Metro Setiabudi. Pelaku dikenai Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
"Maksimal ancaman penjara 5 tahun," ungkapnya.
(isa/isa)