Polri Keluarkan Red Notice untuk Sinivasan
Rabu, 07 Jun 2006 15:51 WIB
Jakarta - Red notice untuk buronan mantan bos PT Texmaco Marimutu Sinivasan yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 20 miliar terhadap Bank Muamalat Indonesia telah dikeluarkan Mabes Polri.Red notice dikeluarkan menyusul ditetapkannya Sinivasan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 6 Juni."Yang jelas untuk DPO pasti sudah dikeluarkan red notice," cetus Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo III, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2006).Anton menambahkan akan meminta informasi dari pengacara Sinivasan, Mehbob, mengenai keberadaan Sinivasan. "Kalau kabarnya di luar negeri, posisi tepatnya di mana," ujar Anton.Berkas kasus ini menurut Anton sudah P21 alias lengkap, namun masih belum diserahkan pada pihak kejaksaan. "Ketika akan ditahan, dia tidak ada di tempat," tandas Anton.Kasus ini berawal dari laporan Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada 8 Juni 2005 ke Mabes Polri. Dalam laporannya BMI mengaku mengalami kerugian karena harus menanggung kredit yang dibebankan.Padahal sebenarnya yang diminta oleh Sinivasan ketika menjadi Direktur Utama PT Multi Karsa Utama untuk mengucurkan kredit adalah Bank Duta. Namun karena terkena kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Bank Duta akhirnya diambil alih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), ada kekurangan kredit Rp 20 miliar.Tambahan dana didapat dari BMI. Namun ternyata Sinivasan tidak pernah menyetorkan dana pada BMI.
(nvt/)











































