Polisi Tetap Awasi Ba'asyir

Polisi Tetap Awasi Ba'asyir

- detikNews
Rabu, 07 Jun 2006 15:49 WIB
Jakarta - Mata polisi tidak akan lepas dari sosok Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'asyir. Walaupun akan bebas pada 14 Juni mendatang, namun gerak-gerik pria ini akan tetap diawasi. Pengawasan dilakukan hingga Ba'asyir diyakini tidak mengulangi kesalahan lagi."Bebas, tapi kita tetap pantau kegiatannya," cetus Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo III, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2006).Menurut Anton, pengawasan itu tidak hanya berlaku untuk Ba'asyir. "Siapa pun yang selesai dari lembaga (lembaga pemasyarakatan), biasanya masih diikuti Polri," kata dia.Ketika ditanya apakah Ba'asyir akan dijerat kasus lain, Anton mengatakan kemungkinan itu tetap ada bila di kemudian hari muncul kasus yang diduga melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Ngruki ini.Ba'asyir divonis 2 tahun 6 bulan karena terbukti terlibat melakukan konspirasi jahat dalam peledakan bom Bali 2002. Vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 September 2003. Menurut hakim, Ba'asyir terbukti bersalah melakukan makar sehingga melanggar pasal 55 ayat 1 KUHP, dan membuat surat palsu (pasal 263 ayat 1 KUHP).Ba'asyir juga melanggar pasal 48 UU 9/1992 tentang Keimigrasian karena terbukti keluar masuk wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian.Selanjutnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan tingkat banding yang berbunyi, "Menghukum Ba'asyir 3 tahun penjara." Tidak puas akan putusan itu, Ba'asyir pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.Ba'asyir telah ditahan sejak April 2004 dan mendapat remisi 4 bulan 15 hari. (nvt/)



Berita Terkait