Wapres Minta PPATK Ikut Telusuri Aliran Dana BLBI
Rabu, 07 Jun 2006 15:23 WIB
Jakarta - Wapres Jusuf Kalla meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri kembali aliran dana BLBI. Menurut Kalla, tidak hanya yang memberikan BLBI yang dihukum, tapi yang menerima juga diganjar hukuman."Pak Wapres mengingatkan kalau bisa kita (PPATK) ikut menelusuri ke mana uang tersebut, terutama mereka yang sedang diselidiki dan yang menjadi tersangka," ujar Kepala PPATK Yunus Husein usai bertemu Wapres di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2006).Wapres berpendapat dalam menegakkan hukum di Indonesia harus adil, mengingat kerugian negara akibat korupsi BLBI sekitar Rp 154 triliun.Yunus Husein mengatakan, PPATK siap membantu. Akan tetapi hal itu baru bisa dilakukan jika ada permintaan dari penegak hukum. "Selain itu harus ada data spesifik seperti periode transaksi dan siapa orang yang terlibat BLBI," tandasnya. PPATK melaporkan kepada Wapres di antaranya tentang total transaksi keuangan mencurigakan sebanyak 4.566 kasus, di mana 4.421 dari bank dan 145 nonbank.Namun dari 4.566 transaksi keuangan yang mencurigakan hanya 419 kasus yang ditindaklanjuti polisi dan kejaksaan, di mana 413 kasus ditangani polisi dan 6 ditangani kejaksaan.
(san/)











































