Eksepsi Ditolak, Perusak Plaza 89 Cekik Staf Jaksa
Rabu, 07 Jun 2006 15:15 WIB
Jakarta - Tidak terima ditegur, Yan Matuan, terdakwa perusak Plaza 89, naik pitam. Kontan dia mencekik leher seorang staf Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.Peristiwa ini terjadi usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (7/6/2006).Yan kala itu tengah diserbu wartawan untuk dimintai komentarnya mengenai penolakan eksepsinya oleh majelis hakim.Tiba-tiba salah seorang staf Kejaksaan menegurnya. "Kalau mau wawancara di luar ruang sidang saja," cetus staf itu.Yan pun emosi mendengar larangan tersebut. Tanpa ba bi bu pria berewokan dan berkulit hitam ini langsung mencekik leher penegurnya di depan para wartawan. "Kau mau apa!" teriak Yan sambil mengalungkan tangannya ke leher staf yang tampak tidak berdaya itu.Syukurlah keributan itu berhasil dilerai kuasa hukum Yan, David Sitorus. Yan pun dibawa meninggalkan ruang sidang.Eksepsi DitolakMajelis hakim yang diketui Ahmad Sobari menolak eksepsi yang diajukan 10 terdakwa perusak Plaza 89 yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, tempat PT Freeport Indonesia berkantor.Hakim menilai permintaan untuk pembatalan surat dakwaan tidak cukup beralasan hukum dan patut ditolak.Sedangkan mengenai perbuatan terdakwa termasuk tindak pidana atau bukan, menurut Ahmad, sudah menyentuh atau memasuki pokok perkara dan perlu dibuktikan dengan pemeriksaan selanjutnya yang akan dipertimbangkan dalam putusan akhir.Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 14 Mei. Yan Matuan, salah seorang terdakwa, mengaku tidak menerima putusan hakim yang menolak eksepsinya.
(aan/)











































