Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di dalam kawasan car free day (CFD) pekan ini. Namun mereka hanya dibolehkan berjualan di sekitar trotoar saja.
"Nah, sekarang diatur, berjualan boleh, tapi hanya di trotoar dan yang di jalan raya hanya untuk yang olahraga dan bersepeda," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (5/6/2022).
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sempat melarang PKL berjualan di dalam maupun di sisi trotoar kawasan ini. Ini dikarenakan pedagang tersebut menimbulkan kemacetan di jalan raya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari dulu memang diizinkan, sebelumnya memang yang berdagang itu bisa berdagang di jalan sehingga macet karena mereka berjualan di jalan raya," ucap Anies.
"Dan yang di jalan raya hanya untuk yang olahraga dan bersepeda," lanjutnya.
Sementara itu, berdasarkan akun resmi Instagram @dishubdkijakarta, mulai hari ini sudah disediakan zona pedagang di beberapa titik kawasan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB).
"Mulai Minggu, (5/6/2022), hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) digelar pada pukul 06.00-11.00 WIB dan di beberapa titik HBKB sudah disediakan sebagai zona pedagang," dikutip dari Instagram.
Para pedagang itu dibagi menjadi tiga, yaitu zona merah, kuning, dan hijau, yang tersebar di 12 titik. Berikut sebarannya:
Zona Merah (tanpa pedagang):
1. Sarinah-Patung Sudirman
Zona Kuning (pedagang hanya di trotoar):
1. Patung Arjuna Wijaya-Sarinah
2. Patung Sudirman-Patung Pemuda Membangun
Zona Hijau (pedagang diperbolehkan):
1. Jl Sunda
2. Jl Kebon Kacang
3. Jl Teluk Betung
4. Jl Pamekasan
5. Jl Sumenep
6. Jl Purworejo
7. Jl Blora
8. Jl Galunggung
9. Jl Karet Pasar Baru Timur II
Lihat juga Video: Pembongkaran 48 Lapak PKL di Rangkasbitung