Hakim Lia Eden Diadukan ke KY

Hakim Lia Eden Diadukan ke KY

- detikNews
Rabu, 07 Jun 2006 14:12 WIB
Hakim Lia Eden Diadukan ke KY
Jakarta - 3 Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menangani perkara Lia Eden dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). 3 Hakim itu pun diminta agar cepat diganti."Karena telah terjadi conflict of interest, berat sebelah dalam masalah ini," kata kuasa hukum Lia Eden, Erna Ratnaningsih, di Kantor KY, Jl Abdul Muis, Jakarta, Rabu (7/6/2006).3 Hakim yang diadukan ke KY yakni ketua majelis Lief Sufidjulah dan 2 hakim anggota, Heru Purnomo serta Ridwan Mansyur. Menurut Erna, ketiga hakim itu pada persidangan 5 Juni lalu tidak memenuhi peradilan yang adil."Seharusnya saksi ahli yang berasal dari MUI itu tidak bisa dijadikan saksi," jelasnya.Erna menjelaskan, saksi ahli anggota Komisi Fatwa MUI Ali Mustofa yang dihadirkan di persidagan merupakan saksi yang tidak independen. Karena Ali Mustofa juga turut menyusun fatwa MUI tentang Ajaran Lia Eden Menyesatkan."Fatwa itu disusun pada 1997. Sedangkan saksi telah menjadi anggota Komisi Fatwa dari 1986 hingga 2005," ungkapnya.Tim kuasa hukum Lia Eden yang tergabung dalam Koalisi Pembela Kebebasan Beragama ini juga meminta agar KY mengawasi langsung jalannya persidangan di PN Jakpus. "Kami meminta agar KY dapat hadir langsung di persidangan," jelasnya.Menanggapi permintaan tim kuasa hukum Lia Eden, KY yang diwakili Thahir Saimima menyatakan, pihaknya akan memperhatikan permintaan tersebut. "Kami akan rapatkan dahulu di pleno," jelas Thahir.Sedangkan mengenai permintaan pengawasan langsung, KY meresponsnya dengan baik. "Beritahu kami saja kapan sidangnya. Jika kami berhalangan, maka akan dihadiri tenaga ahli kami," jelasnya.Foto:Lia Eden (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads