Pemerintah Bentuk Tim Tanggulangi Pelanggaran HaKI

Pemerintah Bentuk Tim Tanggulangi Pelanggaran HaKI

- detikNews
Rabu, 07 Jun 2006 13:36 WIB
Jakarta - Pemerintah membentuk tim nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) sebagai tindak lanjut dari Keppres No 4 tahun 2006.Hal itu disampaikan oleh Menko Polhukam Wiododo AS usai rapat pertama yang digelar Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran HaKI di kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (7/6/2006).Tim ini akan diketuai oleh Menko Polhukam dengan Wakil Ketua Menko Perekonomian. Selain itu dibentuk pelaksana harian yang terdiri dari Ketua Menkum dan HAM, Wakil Ketua Menteri Perdagangan, dan Sekretaris diisi oleh Dirjen HaKI Depkum dan HAM.Tugas tim meliputi 5 hal. Pertama, merumuskan kebijakan nasional terhadap pelanggaran HaKI. Kedua, menetapkan langkah-langkah nasional yang diperlukan dalam rangka penanggulangan pelangaran HaKI. Ketiga, mengkaji dan menetapkan langkah penyelesaian permasalahan pelanggaran HaKI, termasuk pencegahan dan penegakan hukum. Keempat, melakukan koordinasi dan sosialisasi dan pendidikan di bidang HaKI terhadap instansi pemerintah dan masyarakat. Kelima, mengadakan dan meningkatkan kerjasama secara bilateral, regional, maupun multilateral. (san/)


Berita Terkait