KPK Usut Aliran Suap Sesdisdik Banten di Kasus Lahan SMKN 7 Tangsel

KPK Usut Aliran Suap Sesdisdik Banten di Kasus Lahan SMKN 7 Tangsel

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Sabtu, 04 Jun 2022 09:21 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

KPK telah memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel). KPK mengkonfirmasi kedua saksi soal aliran uang yang diterima tersangka Ardius Prihantono selaku Sesdisdikbud Banten.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman dugaan aliran uang yang diterima tersangka AP (Ardius Prihantono) saat proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan berjalan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (4/6/2022).

Kedua saksi itu yakni pegawai Rohmat Nurkhasan dan Pekerja Lepas Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Yadi Suardi. Keduanya diperiksa pada Kamis (2/6) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sebenarnya Ardius sudah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Banten karena terlibat perkara lain.

"Informasi sudah dilakukan untuk perkara yang lain, itu sudah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Yang bersangkutan saat ini juga ada perkara lain, saya nggak tahu perkara apa yang ditangani kejaksaan," kata Alexander dalam konferensi persnya, Selasa (26/4).

ADVERTISEMENT

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka di kasus korupsi pengadaan lahan untuk SMKN 7 Tangsel, Banten. Selain Ardius, dua orang tersangka lainnya ialah Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah selaku pihak swasta.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada Agustus 2021, dengan menetapkan tersangka AP (Ardius Prihantono) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Banten/KPA Dinas P&K; Provinsi Banten; AK (Agus Kartono) selaku pihak swasta; dan FN (Farid Nurdiansyah) sebagai pihak swasta," ujar Alex.

Selanjutnya, Agus Kartono akan ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Sementara Farid Nurdiansyah akan ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK.

Keduanya akan ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan hingga 15 Mei 2022.

Simak juga 'Kadis Penanaman Modal Jogja Diciduk KPK, PLH Disiapkan':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads