Kronologi Gitaris Kahitna Ditangkap karena Kasus Psikotropika

ADVERTISEMENT

Kronologi Gitaris Kahitna Ditangkap karena Kasus Psikotropika

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 03 Jun 2022 12:04 WIB
Andrie Bayuajie gitaris kahitna
Foto: dok. Instagram Andrie Bayuajie
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Barat menangkap gitaris band Kahitna Andrie Bayuajie karena narkoba. Penangkapan musisi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi

Andrie Bayuajie ditangkap di sebuah Kamar Kos, di daerah Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6), pukul 12.30 WIB. Dia ditangkap oleh tim Satuan Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal.

"Kronologis penangkapan bisa sampaikan bahwa ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian terkait dengan penggunaan narkotika di tempat yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).

Usai mendapat informasi dari masyarakat, tim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat langsung melakukan pendalaman. Polisi pun menangkap dan menggeledah kamar kos tersangka.

"Kemudian hasil pengembangan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara Andrie Bayuajie alias Andri," katanya.

Dari hasil penggeledahan polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 45 butir valdimex diazepam, HP, dan kotak penyimpanan. Zulpan mengatakan tersangka telah mengkonsumsi obat tersebut sejak 2017.

"Menurut pengakuan saudara Andre yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, mengakui bahwa mengkonsumsi obat tersebut untuk menenangkan diri atau untuk mempermudah dia tidur sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 saat melakukan pengobatan," katanya.

Kemudian pada tahun 2020 sampai 2022 tersangka mendapatkan obat itu dengan cara membeli online. Zulpan menyebut tersangka membeli obat itu tanpa resep dokter.

"Sepanjang tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersangkutan juga membeli valdimex diazepam secara online. Semestinya obat ini hanya bisa didapat dengan resep dokter tetapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 62 Jo Pasal 71 UU RI Nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Simak Video 'Musisi Terkenal Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/mea)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT