Ultimatum Walkot Cilegon ke Jajaran Usai Eks Kadis LH Jadi Tersangka Korupsi

Ultimatum Walkot Cilegon ke Jajaran Usai Eks Kadis LH Jadi Tersangka Korupsi

M Iqbal - detikNews
Kamis, 02 Jun 2022 20:59 WIB
Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian (Muhammad Iqbal/detikcom)
Cilegon -

Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian mengumpulkan seluruh kepala dinas setelah mantan Kadis Lingkungan Hidup (LH) Ujang Iing menjadi tersangka korupsi pembangunan depo sampah. Helldy mengultimatum para kadis agar tak main-main soal proyek.

"Tadi kita kumpulkan seluruh kepala OPD (organisasi perangkat daerah), saya sampaikan bahwa seluruh pekerjaan yang ada di dinas semuanya dicek, mulai dari proses tendernya sampai tanda tangan kontrak dicek betul, perusahaannya benar apa tidak," kata Helldy kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).

Helldy meminta setiap dinas membentuk tim teknis untuk mengawasi pekerjaan yang ada di setiap dinas. Nantinya, tim teknis ini akan secara rinci mengawasi pekerjaan mulai dari penganggaran sampai pelaksanaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya arahkan agar tiap dinas bikin tim teknis, kepala dinas juga harus turun betul mengecek pekerjaan yang sedang berjalan, jangan duduk-duduk aja," ucapnya.

Dia menyebut kasus yang menjerat Ujang Iing jangan sampai terjadi di masa kepemimpinannya. Helldy juga mengingatkan soal tanda tangan kontrak pekerjaan kepala dinas punya konsekuensi hukum meski tak lagi menjabat.

ADVERTISEMENT

"Kalau kasihan sama anak istri, keluarga, saya ingatkan ya jangan main-main lah, karena kan tanda tangan kontrak PPK (pejabat pembuat komitmen) atau pengguna anggaran ini berkekuatan hukum dan berlaku sampai 18 tahun," katanya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Seperti diketahui, eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Ujang Iing dijebloskan ke penjara atas dugaan korupsi pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini dinilai merugikan negara Rp 844 juta.

Selain Iing, Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo, Leo Handoko selaku kontraktor dalam pembangunan depo sampah tersebut. Keduanya oleh Kejaksaan Negeri Cilegon ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam lebih dan dibawa ke Lapas Serang pukul 20.00 WIB.

"Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan 2 (dua) orang tersangka UI selaku Pengguna Anggaran dan PPP dan LH selaku penyedia atau kontraktor," kata Kepala Kejari Cilegon, Ineke Indraswati kepada wartawan di Cilegon, Selasa (31/5/2022).

Terciumnya pembangunan depo sampah ini berawal dari adanya anggaran transfer depo Kecamatan Purwakarta pada Dinas Lingkungan Hidup tahun anggaran 2019 dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp 939.200.000. Setelah dilakukan proses tender lalu PT Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender senilai Rp 844.056.000.

Ujang Iing selaku Kepala Dinas LH saat itu juga bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan PT Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 844 juta.

"Namun pada faktanya Tersangka LH selaku Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo secara melawan hukum hanya meminjamkan bendera perusahaannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya," kata dia.

Halaman 2 dari 2
(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads