Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti kena OTT KPK terkait suap. Haryadi baru purnatugas akhir Mei 2022.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X telah melantik Penjabat (Pj) Wali Kota Yogya. Pada kesempatan itu, turut dilakukan pemberhentian kepala daerah periode 2017-2022 yakni Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti dan wakilnya, Heroe Poerwadi.
Dilantik sebagai Pj Wali Kota Yogya menggantikan Haryadi, yakni Asisten Sekretaris Daerah (Assekda) Bidang Administrasi dan Umum Pemda DIY, Sumadi. Sultan mengatakan pelantikan tersebut sesuai SK Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No 131.34-1176 tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Jogja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses pengambilan keputusan penting tidak tertunda, dan dapat terlaksana sesuai kewenangan yang ada pada Penjabat Walikota dan Penjabat Bupati," kata Sultan saat memberikan sambutan, di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Minggu (22/5/2022).
Seperti diketahui, KPK melakukan Haryadi hari ini. OTT KPK ini terkait suap.
"Diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).
Ada sejumlah orang selain Haryadi yang dijerat KPK. KPK juga menyita sejumlah uang dalam OTT ini. Uang dalam pecahan dolar itu masih dihitung.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan perkara yang melatari OTT itu terkait perizinan.
"Kami mengamankan sejumlah uang dokumen dan beberapa orang, sementara jumlah uang dalam dolar masih kami hitung," ucap Ghufron secara terpisah.
Simak Video: Penjelasan KPK soal OTT Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti