OTT Eks Walkot Yogya, KPK Sita Uang Pecahan Dolar

OTT Eks Walkot Yogya, KPK Sita Uang Pecahan Dolar

Nahda Rizki Utami - detikNews
Kamis, 02 Jun 2022 19:53 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK menyita sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Uang dalam pecahan dolar itu masih dihitung.

"Kami mengamankan sejumlah uang dokumen dan beberapa orang, sementara jumlah uang dalam dolar masih kami hitung," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada detikcom, Kamis (2/6/2022).

Ghufron belum merinci siapa saja yang ditangkap selain Haryadi. Dia hanya menyebutkan perkara yang melatari OTT itu terkait perizinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait perizinan," sebut Ghufron.

Haryadi baru saja purnatugas pada 22 Mei 2022 dan digantikan Asisten Sekda Bidang Administrasi dan Pemerintahan Pemda DIY Sumadi selaku Penjabat Wali Kota. Para pihak yang ditangkap KPK itu masih berstatus terperiksa. Dalam 1 x 24 jam, KPK akan menentukan siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam OTT ini.

ADVERTISEMENT

Simak Video: Penjelasan KPK soal OTT Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti

[Gambas:Video 20detik]




(dhn/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads