Dua pelaku pembunuhan pria berinisial S (60), yang jasadnya ditemukan dalam karung di Legok, Tangerang, telah ditangkap. Pelaku diketahui sempat menonton film porno bersama korban sebelum membunuhnya.
Tindakan pembunuhan itu terjadi pada Minggu (29/5) malam. Korban awalnya mengajak pelaku SY (35) dan MYM (18) datang ke rumahnya untuk menonton film porno.
"Saat kejadian, MYM dan SY berkumpul di rumah korban pukul 20.30 WIB nonton bersama menonton video porno yang berasal dari handphone pelaku SY," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tengah kegiatan itu, korban lalu menyampaikan perkataan yang dianggap melecehkan keluarga pelaku SY. Saat itu korban menyebut ingin meniduri kakak perempuan SY.
"Kalimat ini bisa disampaikan korban meminta pelaku untuk kiranya menawarkan ke kakak korban, 'mau nggak Rp 300 ribu' (untuk) dipakai pelaku," ungkap Zulpan.
Perkataan korban memancing amarah pelaku SY. Tanpa pikir panjang, SY lalu memukul korban dengan menggunakan kapak di lokasi hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Korban Dibuang ke Sungai
Usai membunuh korban, pelaku SY lalu mengajak rekannya berinisial MYM membuang jasad korban. Tubuh korban lalu dibawa menggunakan mobilnya oleh pelaku ke tempat pembuangan.
"Memang betul mobil korban dibawa tersangka. Mobil itu digunakan untuk membawa korban dan dijual lagi ke Pandeglang," kata Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Tersangka Pembunuhan Pria di Legok Terancam Hukuman Mati
Saat korban telah tewas terbunuh, pelaku SY meminta bantuan MYM memindahkan mayat korban. Tubuh korban lalu dibawa pelaku pada dini hari meninggalkan lokasi pembunuhan.
"Kejadiannya itu (pembunuhan) jam 9 malam tersangka mengeksekusi korban. Lalu antara tersangka dan rekannya komunikasi gimana cara memindahkan korban di luar. Lalu korban diikat dimasukkan ke karung. Pukul 03.30 WIB korban dibawa ke tempat pembuangan," jelas Maulana.
Jasad korban ditemukan warga pada Selasa (31/5). Kurang dari 24 jam polisi menangkap kedua pelaku pada Rabu (1/6) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku ditangkap tim gabungan Polres Tangsel dan Polda Metro Jaya yang dipimpin Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Awalaudin Amin, Kanit 2 Resmob Kompol Maulana Mukarom, Kanit 2 Jatanras Kompol Abd Rohim, Kanit 5 Jatanras Kompol Rensa, Kanit 3 Resmob Kompol Widi Irawan dan Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra, serta Katimsus 2 Resmob Ipda Adin Rifai.
Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.