TNI AL Musnahkan 179 Kg Kokain Bernilai Rp 1,25 Triliun

TNI AL Musnahkan 179 Kg Kokain Bernilai Rp 1,25 Triliun

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 02 Jun 2022 17:30 WIB
TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggelar pemusnahan barang bukti narkoba seberat 179 KG narkoba jenis kokain di Koarmada I, Jakarta, Kamis (2/6/2022).
TNI AL memusnahkan barang bukti narkoba jenis kokain seberat 179 kg yang ditaksir bernilai Rp 1,25 triliun (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

TNI Angkatan Laut (AL) memusnahkan barang bukti narkoba jenis kokain seberat 179 kilogram (kg) yang ditaksir bernilai Rp 1,25 triliun. Kokain dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat insinerator yang terpasang di 3 mobil.

Berdasarkan keterangan yang diterima dari Dispenal, Kamis (2/6/2022), pemusnahan dilakukan di Lapangan Apel Koarmada I Jakarta, Jalan Gunung Sahari, Jakarta, hari ini.

Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Agung Prasetiawan mengatakan dari hasil laboratorium BPOM Jakarta, Nomor: R.PP.01.01.11A.11A5.05.22.1009 tanggal 17 Mei 2022, TNI AL mengajukan permohonan penetapan untuk penyitaan dan sekaligus untuk pemusnahan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan penetapan penyitaan sekaligus mengabulkan permohonan untuk pemusnahan barang temuan kokain di Koarmada I.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemusnahan kokain dilakukan setelah terbitnya penetapan penyitaan dan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bernomor: 450/PEN/PID/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Mei 2022.

"Hari ini kita bersama instansi terkait akan menyaksikan pemusnahan barang bukti sejumlah 179 bungkus narkoba jenis kokain," ujar Laksdya Agung Prasetiawan.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya satu persatu bungkusan tersebut dimasukkan ke insinerator untuk dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dalam acara tersebut, turut hadir Asintel KSAL Laksda TNI Angkasa Dipua, Pangkoarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah, Danlantamal III Brigjen TNI Mar Umar Farouq, Kadiskum AL Laksma TNI Leonard Marpaung, Kadispenal Laksma TNI Julius Widjojono, dan Danlanal Banten.

Pemusnahan ini juga disaksikan BPOM Republik Indonesia, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penyelundupan 179 Kg Kokain Digagalkan

Sebelumnya diberitakan, Kapal Patroli TNI AL, KAL Sanghiang unsur kapal patroli Lanal Banten jajaran Koarmada I melaksanakan patroli dan menemukan benda mencurigakan dalam bentuk 4 bungkus plastik mengapung di perairan Selat Sunda pada Minggu (8/5) lalu.

Benda mencurigakan tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak BNN Provinsi Banten. Lalu diketahui barang tersebut merupakan narkoba jenis kokain yang jumlahnya 179 kg. Diperkirakan total nilai narkotika tersebut sekitar Rp 1,25 triliun.

KSAL Laksamana TNI Yudo Margono di berbagai kesempatan telah memerintahkan jajarannya untuk semakin meningkatkan kewaspadaan dengan melaksanakan patrol-patroli secara rutin di tempat-tempat yang dicurigai adanya pelanggaran-pelanggaran baik pelanggaran kedaulatan maupun pelanggaran hukum di laut sesuai dengan kewenangan TNI AL.

TNI AL akan berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut Yurisdiksi Nasional termasuk terhadap segala bentuk penyelundupan dan tindakan-tindakan ilegal.

Simak juga video 'Kronologi TNI AL Temukan 179 Kg Kokain Mengapung di Tengah Laut':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads