Pembunuhan Pria di Tangerang, Pelaku Berdalih Korban Lecehkan Kakaknya

Pembunuhan Pria di Tangerang, Pelaku Berdalih Korban Lecehkan Kakaknya

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 02 Jun 2022 15:43 WIB
Polda Metro Jaya merilis kasus pembunuhan pria yang mayatnya ditemukan dalam karung di Tangerang
Polda Metro Jaya merilis kasus pembunuhan pria yang mayatnya ditemukan dalam karung di Tangerang. (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Kasus pembunuhan pria berinisial S alias Elang (60) yang mayatnya ditemukan dalam karung di bekas galian pasir di Legok, Tangerang, terungkap. Pelaku membunuh S karena kesal keluarganya dilecehkan secara verbal oleh korban.

Dua pelaku berinisial SY (35) dan MYM (18) ditangkap polisi pada Rabu (1/6). Kasus ini bermula saat kakak dari SY dilecehkan oleh korban.

"Korban ini meminta pelaku untuk menawarkan kepada kakak korban 'mau nggak Rp 300 ribu dipakai' oleh pelaku. Pada saat pelaku mendengar itu naik darah dan cekcok kepada korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulpan mengatakan pada Minggu (29/5) pelaku saat itu memang sedang berada di rumah korban. Korban dan pelaku lalu menonton video porno bersama-sama.

Di tengah kegiatan itu, korban lalu menyampaikan perkataan yang dianggap melecehkan kakak pelaku. Pelaku SY yang geram langsung memukul korban dengan menggunakan kapak.

ADVERTISEMENT

"Pelaku SY langsung menghajar dengan kapak di rumah korban. Korban melawan namun tetap dilakukan pembunuhan hingga korban meninggal dunia," jelas Zulpan.

Setelah itu, tersangka SY membuang mayat korban ke sungai. Tersangka SY dibantu oleh temannya, MYM, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pas dibuang, korban sudah dalam meninggal dunia. Memang digunakan pemberat untuk membuang mayat korban agar tenggelam. Itu ide dari SY (dipasang) beton yang terbuat dari besi," jelas Zulpan.

Lihat juga video 'Bacok Korban Hingga Tewas, Dua Pemuda Jepara Kabur ke Bekasi':

[Gambas:Video 20detik]



Baca di halaman selanjutnya: ancaman pidana terhadap dua tersangka.

Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," katanya.

Pelaku ditangkap tim gabungan Polres Tangsel dan Polda Metro Jaya yang dipimpin Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Awalaudin Amin, Kanit 2 Resmob Kompol Maulana Mukarom, Kanit 2 Jatanras Kompol Abd Rohim, Kanit 5 Jatanras Kompol Rensa, Kanit 3 Resmob Kompol Widi Irawan dan Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra, serta Katimsus 2 Resmob Ipda Adin Rifai.

Polisi sebelumnya mengungkap identitas dari korban. Pria inisial S itu diketahui bertempat tinggal di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Mayat pria dalam karung ini sempat menggegerkan warga Legok, Tangerang, pada Selasa (31/5). Korban ditemukan dalam keadaan tanpa busana dengan kondisi kepala tertutup plastik dan mulutnya dilakban. Tangan dan kakinya diikat pemberat dari barbel.

Halaman 3 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads