Beragam modus dilakukan demi meloloskan siswa lewat 'jalur belakang' di PPDB Jawa Barat. Siswa-siswa tersebut biasanya 'dititipkan' oleh sejumlah oknum.
"Jadi biasanya banyak oknum masyarakat, LSM, dan wakil kita yang terhormat suka nitip siswa, bisa lima sampai sepuluh. Dia minta (uang) ke orang tuanya," ujar pejabat Humas Satgas Saber Pungli Jabar Yudi Ahadiat kepada detikJabar, Kamis (2/6/2022).
Praktik tersebut bertentangan dengan aturan PPDB yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2021 tentang PPDB. Dalam aturan tersebut, tidak ada biaya sepersen pun dalam proses PPDB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada satu pasal pun yang harus bayar biaya. Jadi, kalau ada yang minta biaya, itu sudah pasti pungli," katanya.
Ada sanksi pidana bagi oknum yang terlibat kecurangan dalam PPDB. Hukuman penjara menanti bagi mereka yang terbukti melakukan pungli.
"Untuk PNS bisa dikenakan Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor). Kalau masyarakat umum bisa kena penggelapan atau penipuan," katanya
Simak selengkapnya di sini
Saksikan juga 'PPDB Jabar 2022, Ridwan Kamil: Insyaallah Paling Adil':