Suami Briptu Suci Darma, yang merupakan eks Kasubbag Protokol Ogan Komering Ilir (OKI) Damsir Khalik, dan selingkuhannya, staf wanita inisial W, belum diberi sanksi. Briptu Suci menilai Pemkab OKI lamban menangani kasusnya.
"Kemarin sempat saya pertanyakan, WAG dan DKM (W dan Damsir) kan sudah mengakui perbuatan perselingkuhan. Jadi seharusnya tidak ada lagi proses-proses yang membuat menjadi lambat untuk proses pemecatannya itu," kata pengacara Briptu Suci, Titis Rachmawati, kepada detikSumut, Kamis (2/6/2022).
Surat permohonan pemecatan terhadap Damsir dan W telah dilayangkan ke Pemkab OKI beberapa waktu lalu. Surat itu, jelas Titis, langsung ditujukan ke Bupati OKI Iskandar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hingga hari ini, Kamis (2/6), Pemkab OKI belum merespons surat tersebut. "Kita kan sudah mengirimkan surat kepada bupati agar dilaksanakan pemecatan, tapi belum ada tanggapan sampai sekarang," ujar Titis.
Sementara itu, laporan Briptu Suci ke pihak kepolisian sudah naik ke tahap penyidikan. Titis mengaku telah menerima SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan).
"Kita masih menunggu keputusan dari kepolisian, karena menurut kita polisi telah bekerja secara profesional. Insyaallah kita optimistis bahwa yang ditetapkan tersangka sesuai dengan apa yang kita laporkan itu," jelasnya.
Selengkapnya bisa dibaca di sini
Simak juga 'Kisah Polisi di Sukabumi, Bangun Sekolah Gratis untuk Anak Yatim':