Kemendagri Tegaskan Pemberian e-KTP ke WNA Sudah Lama, Tak Terkait Pilpres

Kemendagri Tegaskan Pemberian e-KTP ke WNA Sudah Lama, Tak Terkait Pilpres

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 02 Jun 2022 11:15 WIB
dirjen dukcapil Zudan Arif Fakrulloh
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (Foto: dok. 20detik)
Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan kebijakan pemberian e-KTP kepada warga negara asing (WNA) itu sudah berlangsung lama. Kemendagri menegaskan pemberian e-KTP itu tidak terkait dengan pemilihan presiden (pilpres).

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, di Indonesia, pemberian KTP untuk WNA sudah berlangsung lama. Kebijakan ini sudah berlangsung sejak 1970.

"Sudah ada sejak 1970-an. Dalam Permendagri Nomor 88 Tahun 1977 yang mengatur tentang Pendaftaran Penduduk diamanatkan dalam Pasal 5 dan 6 bahwa orang asing diberikan KTP," jelas Zudan kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Zudan, pemberian KTP ke WNA ini menunjukkan bahwa Indonesia sudah sejak dulu mengikuti tata pergaulan dunia, bahwa orang asing yang memenuhi syarat diberi kartu identitas sesuai dengan domisili. Karena itu, dia menegaskan kebijakan ini tidak ada hubungannya dengan pilpres.

"Dengan demikian, pemberian KTP untuk WNA sudah berlangsung lama, dan tidak terkait dengan pemilihan presiden," tegas Zudan.

ADVERTISEMENT

Lagi pula, lanjut Zudan, syarat WNA memiliki e-KTP itu sangat ketat. Mereka yang mendapatkan KTP harus memiliki kartu izin tinggal tetap atau KITAP dan sudah 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

"Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil," ucap Zudan.

Perbedaan e-KTP WNA dan WNI

Meski begitu, Kemendagri juga memberikan perbedaan antara e-KTP WNA dan e-KTP WNI. Dia mengatakan ada empat perbedaan, salah satunya semua e-KTP untuk WNA ada masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Sedangkan e-KTP WNI ditulis berlaku seumur hidup.

Perbedaan kedua, dalam KTP-el WNA keterangan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, ditulis dalam bahasa Inggris.

"Jadi, kalau ada warga asing nekat mau mencoblos, petugas PPS nanti bisa tahu hanya dengan membaca sepintas bahwa ini KTP-el buat WNA," kata Zudan.

Perbedaan ketiga adalah kolom kewarganegaraan. e-KTP untuk WNI semua kolom kewarganegaraan diisi Indonesia, namun untuk WNA disesuaikan kewarganegaraan masing-masing. Misalnya, ditulis Italia, Inggris, Belanda, dan lain-lain.

"Perbedaan keempat, KTP-el WNI berwarna biru dan KTP-el WNA sekarang berwarna oranye," pungkas Zudan.

Simak Video 'Catat! Aturan Baru Penulisan Nama di KTP hingga KK':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads