"Fraksi Gerindra mendukung serta menyetujui adanya penambahan biaya haji dengan tidak membebani penambahan biaya itu kepada para calon jemaah haji. Langkah ini patut diapresiasi. Para jemaah tidak perlu khawatir dan dipastikan pelaksanaan haji tetap berjalan. Ini bentuk tanggung jawab negara terhadap rakyatnya," kata Muzani dalam keterangannya, Rabu (1/6/2022).
Muzani menuturkan kenaikan biaya haji tahun ini tidak hanya dialami Indonesia saja, melainkan juga semua negara yang mengirimkan jamaahnya. Penambahan biaya ini ditetapkan dalam sistem paket yang tidak bisa dinegosiasikan yakni dengan paket per jemaah senilai 5.656,87 riyal. Sementara anggaran yang disepakati pemerintah dan DPR pada 13 April hanya 1.531,02 riyal per jemaah.
"Itu artinya pemerintah mensubsidi biaya haji per jemaah itu sekitar 60-70 persen. Karena kenaikan biaya haji ini mencapai 300 persen atau tiga kali lipat dari biaya yang sudah dibayarkan jemaah," ujar Muzani.
"Itu sebabnya kami berharap pemerintah bisa menggunakan sumber-sumber dana yang diperuntukan bagi penyelenggaraan haji untuk menutupi biaya kekurangan sebesar Rp 1,5 triliun itu. Misalnya melalui sumber anggaran yang ada di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), diantaranya dari dana efisiensi haji sebelumnya dan nilai manfaat," imbuhnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR RI itu mengapresiasi Menag Gus Yaqut yang secara cepat melakukan koordinasi dengan Komisi VIII DPR RI berkaitan dengan kekurangan dana haji ini. Menurutnya keputusan itu tepat lantaran para calon jamaah Indonesia akan mulai diberangkatkan pada 4 Juni mendatang.
"Kami mengapresiasi Menteri Agama Gus Yaqut yang secara cepat melakukan koordinasi dengan DPR berkaitan kekurangan dana haji ini. Pemerintah hadir untuk memastikan bahwa keberlangsungan serta kepastian pelaksanaan haji pada tahun ini berjalan dengan baik," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR telah menyepakati penambahaan daja haji sebesar Rp 1,5 triliun. Kekurangan biaya ini diambil dari sumber dana efisiensi penyelenggaran haji sebelumnya dan sebagaian lagi dari nilai manfaat yang ada di BPKH. (maa/fjp)