Cekcok Masalah Parkir Berujung Warga Dibacok di Jakbar, Pelaku Ditangkap

Cekcok Masalah Parkir Berujung Warga Dibacok di Jakbar, Pelaku Ditangkap

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 01 Jun 2022 20:12 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Seorang tukang parkir inisial LG (24) ditangkap polisi usai membacok pria inisial SB (24), di Cengkareng, Jakarta Barat. Percekcokan yang berujung aksi pembacokan itu dipicu masalah parkiran.

Peristiwa itu terjadi di sebuah parkiran lapangan futsal di Taman Sari, Jakarta Barat, pada Selasa (31/5). Kurang dari dua jam pelaku langsung ditangkap polisi.

"Ya benar kami telah mengamankan pelaku dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan," kata Kapolsek Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha kepada wartawan, Rabu (1/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kanit Reskrim Polsek Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan menambahkan, kejadian itu terjadi pada Selasa (31/5) sekitar pukul 21.00 WIB. Awalnya, pelaku dan korban terlibat adu mulut saat korban hendak parkir kendaraan di parkiran yang dijaga pelaku.

Roland mengatakan pelaku meminta korban untuk tidak mengunci stang motornya saat parkir. Namun, teguran pelaku itu tidak direspons oleh korban.

ADVERTISEMENT

"Korban saat memakirkan sepeda motornya ditegur oleh pelaku yang berprofesi sebagai tukang parkir untuk tidak mengunci stang motor korban saat parkir," kata Roland.

Korban yang menolak lalu memberikan gestur menantang kepada rekan pelaku. Pelaku LG terpancing emosi.

Pelaku lalu menunggu korban yang saat itu bermain futsal di lokasi. Pelaku LG lalu menunggu korban pergi dari lokasi sebelum melakukan penyerangan.

"Pelaku membacok korban sebanyak dua kali hingga mengenai ke bagian tubuh belakang punggung sebelah kanan dan lengan belakang sebelah kanan tubuh korban hingga menyebabkan luka-luka bacok hingga robek," ujar Roland.

Rekan korban lalu membawa korban SB ke rumah sakit terdekat. Kasus itu pun dilaporkan ke Polsek Taman Sari.

Polisi lalu segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, kurang dari 5 jam pelaku berhasil ditangkap.

"Pelaku berhasil diamankan 2 jam setelah kejadian pembacokan dan berhasil kita amankan tak jauh dari lokasi," jelas Roland.

Satu bilah golok yang digunakan pelaku turut disita polisi. Pelaku LG kini telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 315 KUHP tentang penganiayaan.




(ygs/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads