RUU APP Harus Dibarengi Penegakan Hukum
Selasa, 06 Jun 2006 22:04 WIB
Jakarta - Penyusunan Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) telah menjadi debat publik di mana-mana. Seharusnya rancangan itu bukanlah suatu rumusan yang radikal. Yang tak kalah penting harus ada ketegasan penegak hukum.Hal itu disampaikan pengamat politik J Kristiadi usai seminar bertajuk 'Rejuvenasi Pancasila dalam Bingkai NKRI' di Gedung Juang 45, Jl Menteng Raya, Jakarta, Selasa (6/6/2006).RUU APP harus jelas, jangan sampai ambigu sehingga memperuncing perbedaan. RUU APP sedapat mungkin harus bisa meminimalkan polemik di masyarakat. "Tapi jangan sampai RUU-nya tegas tapi tidak ada pembenahan di sisi penegakan hukum," kata Kristiadi.Lemahnya penegak hukum, lanjut dia, akan membuat aturan yang dibuat tidak bias ditegakkan. Implikasinya justru lebih memerosotkan wibawa hukum."Bila ternyata radikal, begitu jadi UU akan ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi RUU APP sebisa mungkin merupakan rangkuman aspirasi rakyat," ujarnyaMenanggapi perseteruan antara Sinta Gus Dur dengan Forum Betawi Rempug (FBR), Kristiadi mengatakan radikalisme biasa terjadi di negara mana pun. Setiap negara yang memiliki kelompok mayoritas hampir dipastikan akan terjadi fenomena radikalisme."Misalnya di Irlandia. Tapi radikalisme jangan dilawan dengan cara-cara yang radikal, melainkan dengan penegakan hukum. Semua ada aturannya," tandas Kristiadi.Sinta Gus Dur melaporkan FBR ke Polda Metro Jaya terkait dengan pernyataan Ketua Umum FBR Fadloli El Muhir yang mengatakan perempuan yang ikut dalam pawai Aliansi Bhineka Tunggal Ika menolak RUU APP adalah perempuan iblis, bejat dan tidak bermoral. Sementara itu FBR juga melaporkan Sinta ke Polda Metro karena telah mencemarkan nama baik.
(ddn/)











































