Majelis Hakim Kasus Suyitno Landung Terbentuk
Selasa, 06 Jun 2006 20:46 WIB
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah melimpahkan berkas dan dakwaan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan wewenang, Komisaris Jenderal (Komjen) Suyitno Landung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim yang akan menangani kasus ini pun sudah dibentuk. Nantinya majelis hakim akan dipimpin oleh Soedarmadji.Hal ini disampaikan Humas PN Jaksel Johanes Suhadi di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2006)."Berkasnya sudah masuk kemarin. Hakimnya diketuai Soedarmadji, anggotanya Wahjono dan Sutjahjo Padmo," kata Johanes. Suyitno Landung adalah mantan Kepala Bareskrim. Suyitno diduga telah menerima uang suap dari para tersangka skandal LC fiktif itu BNI Cabang Kebayoran Baru. Penyidik pun telah menyita sebuah mobil Nissan X-Trail berwarna hitam dengan nomor polisi B 8920 AT. Mobil tersebut menurut pengakuan Suyitno adalah pemberian dari Ishak. Sedangkan Ishak merupakan tersangka lain pada penyuapan kasus pembobolan kredit Bank BNI.
(ddn/)











































