Henry Pribadi Minta Polisi Periksa Soeharto dan Habibie

Henry Pribadi Minta Polisi Periksa Soeharto dan Habibie

- detikNews
Selasa, 06 Jun 2006 20:02 WIB
Jakarta - Perseteruan antara pengusaha Henry Pribadi dan Prajogo Pangestu terus berlanjut. Tidak tanggung-tanggung kali ini Henry melalui pengacaranya meminta agar dua mantan presiden yakni Soeharto dan BJ Habibie turut juga diperiksa untuk mengetahui ikhwal penjualan saham di PT Chandra Asri Petrochemicals."Dalam BAP Henry, hari Kamis 1 Juni 2006, Prajogo mengatakan Soeharto menghendaki semuanya dalam satu tangan. Kemudian Habibie juga menghendaki dalam satu tangan. Karena itu, Pak Harto dan Habibie harus dipanggil agar terang dan jelas," kata kuasa hukum Henry Pribadi, Lucas, dalam jumpa pers di Wisma Metropolitan I, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (6/6/2006).Menurut Lucas, Henry terpaksa mengungkapkan itu dalam BAP karena penyidik meminta penjelasan yang tidak tertulis. Prajogo menyampaikan hal itu untuk meyakinkan bila semuanya dalam satu tangan segalaya akan beres."Apa benar Soeharto dan Habibie menyampaikan hal demikian, karena itu harus dipanggil. Saya bersumpah itu ada dalam BAP. Mata saya mengingatnya," ujar Baret Lucas.Soal pernyataan Prajogo ini menurutnya dapat dikonfirmasikan kepada saksi-saksi OC Kaligis dan Rudi Lontong. Karena itu Lucas yakin omongan Prajogo itu benar."Sebagai pengacara saya khawatir ada kesan polisi akan SP3 kasus ini. Semua orang yang terlibat mestinya dipanggil agar terang dan jelas," ujarnyaKasus ini bermula ketika Henry Pribadi melaporkan Prajogo Pangestu ke Mabes Polri pada 23 Maret 2006 atas dugaan penipuan dalam penjualan saham PT Chandra Asri.Awalnya pada 20 Oktober 1998, para pemegang saham Chandra Asri di antaranya Peter F Gonta, Bambang Trihatmodjo, dan Henry Pribadi menjual seluruh saham senilai Rp 1.000.Dalam perjanjian penjualan itu, Prajogo menanggung utang PT Chandra Asri kepada negara sebesar US$ 870 juta dan Rp 1,2 triliun.Namun selang delapan tahun kemudian, Henry Pribadi meminta kembali saham yang telah dijual kepada Prajogo itu. Henry beralasan permintaan itu dimungkinkan karena diatur dalam perjanjian jual beli. Namun Prajogo menolak dengan alasan seluruh saham telah menjadi miliknya. Dengan alasan itu, Henry melaporkan Prajogo ke Mabes Polri. Prajogo sendiri sudah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mabes Polri. (ddn/)


Berita Terkait