KPK Tahan Kabiro Logistik KPU

KPK Tahan Kabiro Logistik KPU

- detikNews
Selasa, 06 Jun 2006 19:34 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasilnya, KPK pun menahan Kepala Biro Logistik KPU, RM Purba. KPK menitipkan penahanan Purba di Rutan Polda Metro Jaya. RM Purba ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan kotak suara Pemilu 2004 yang merugikan negara sebesar Rp 11 miliar."Dia tidak menjalankan pengadaan kotak suara sesuai prosedur," ucap HumasKPK, Johan Budi SP di gedung KPK, Jl. Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa(6/6/2006).Pelanggaran prosedur yang dilakukan RM Purba meliputi 3 hal. Pertama, dia tidak membuat acuan standar administrasi pra-kualifikasi. Kedua, dia tidak melakukan verifikasi dokumentasi pra-kualifikasi. Ketiga, dia menambah data dan tidak melakukan evaluasi pra-kualifikasi.Untuk itu, tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU 31/1999 joUU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat(1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun. Sebelum ditahan, RM Purba diperiksa intensif di KPK hingga pukul 23.00,Senin (5/6/2006). (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads