BNN Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja Siap Panen di Aceh

BNN Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja Siap Panen di Aceh

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 01 Jun 2022 11:32 WIB
Pemusnahan Ladang Ganja 5 Hektare di Aceh
Pemusnahan Ladang Ganja 5 Hektare di Aceh (Dok BNN)
Jakarta -

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan 5 hektare ladang ganja siap panen di Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Ladang ganja tersebut berada di Hutan Lindung Pegunungan Leuser.

"Berada pada ketinggian 1.660 mdpl dan 1.715 mdpl, ladang ganja seluas 5 hektare tersebut berhasil ditemukan tim BNN pada Senin, 23 Mei 2022," kata Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan kepada wartawan, Rabu (1/6/2022).

Pemusnahan dilakukan pada Selasa (31/5) kemarin. Ada dua titik ladang ganja dari total 5 hektare tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemusnahan menurunkan 143 personel gabungan. Dengan waktu tempuh menuju lokasi mencapai 6 jam berjalan kaki.

"Tim gabungan berhasil membabat 20.000 batang ganja dengan berat total 10 ton," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Gayo Lues menjadi salah satu wilayah pengembangan Grand Design Alternative Development BNN.

"Melalui program ini, BNN memberi alternatif bagi masyarakat yang dahulu bertani ganja untuk beralih pada komoditas tanaman produktif lainnya," tuturnya.

Melalui pemusnahan ladang ganja tersebut, BNN berharap masyarakat semakin sadar tentang aturan yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja.

Simak juga 'Anggota DPR Minta Pengguna Narkoba Tak Dibui, Ini Respons Kepala BNN':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads