Dicky Iskandar Di Nata Dituntut Hukuman Mati

Dicky Iskandar Di Nata Dituntut Hukuman Mati

- detikNews
Selasa, 06 Jun 2006 18:13 WIB
Jakarta - Satu demi satu pembobol PT Bank BNI Cabang Kebayoran Baru sebesar Rp 1,7 triliun diseret ke meja hijau. Setelah Adrian Waworuntu dihukum seumur hidup, kini giliran Achmad Sidik Mauladi Iskandar Di Nata yang dihukum.Achmad Sidik Mauladi Iskandar Di Nata yang populer dengan nama Dicky Iskandar Di Nata dituntut hukuman mati oleh jaksa. Selain itu jaksa menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.Dicky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dalam dakwaan kesatu pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP."Menjatuhkan pidana terhadap Achmad Sidik Mauladi Iskandar Di Nata alias Dicky Iskandar Di Nata dengan hukuman mati dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shahat Sihombing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (6/6/2006).Hal-hal yang memberatkan Dicky, perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas KKN. Selain itu tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa pada saat negara dalam kondisi krisis ekonomi dan moneter."Terdakwa tergolong residivis atau dihukum berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai ketetapan hukum tetap dalam tindak pidana korupsi, pembobolan Bank Duta. Terdakwa sama sekali tidak membayar uang ganti rugi sebesar Rp 800 miliar," ujar Shahat.Meskipun terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, namun hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan bila dibandingkan dengan kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa.Saat JPU selesai membacakan tuntutannya, Dicky tampak lemas. Ayah sutradara beken Nia Di Nata yang saat sidang mengenakan kemeja batik coklat ini hanya bisa tertunduk lesu.Sidang yang dipimpin Hakim Efran Basuning ini akan dilanjutkan Selasa 13 Juni 2006 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa. (ddn/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads