Pertempuran Hakim Karir & Ad Hoc Kasus Harini Belum Berakhir
Selasa, 06 Jun 2006 17:04 WIB
Jakarta - Perselisihan antara 2 hakim karir dan 3 hakim ad hoc dalam perkara Harini Wijoso belum berakhir. Musyawarah apakah Ketua MA Bagir Manan perlu dihadirkan atau tidak pun masih terus digelar.Selain soal acara pidana, para majelis itu juga masih berselisih tentang landasan hukum yang digunakan antara hakim karir dan hakim ad hoc.2 Hakim karir menggunakan argumen hukum Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2/1985. Sementara 3 hakim ad hoc menggunakan pasal dalam KUHP. 2 Hakim karir yang menangani kasus suap Harini adalah Kresna Menon dan Sutiyono. Sedangkan 3 hakim ad hoc yang juga menangani adalah I Made Hendra Kusuma, Dudu Duswara dan Ahmad Linoch.Mengenai perbedaan argumen hukum ini dipertanyakan salah satu anggota hakim ad hoc I Made Hendra Kusuma.Menurut Made di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (6/6/2006), argumen yang digunakan hakim karir itu kurang mendukung untuk dijadikan alasan penolakan Bagir Manan dihadirkan dalam sidang Harini."Kalau pun yang digunakan SEMA Nomor 2/1985, dalam aturan tersebut disebut hanya kata hakim, bukan ketua majelis hakim. Jadi artinya, penolakan pemanggilan saksi dalam persidangan adalah hasil keputusan majelis, bukan seorang ketua majelis hakim," papar Made.SEMA Nomor 2/1985 menyebutkan, MA berpendapat tanpa mengurangi kewenangan hakim dalam menentukan jumlah dan saksi-saksi yang dipanggil untuk hadir di sidang pengadilan, dan tanpa menutup kemungkinan bagi terdakwa atau penasihat hukum untuk menghadirkan saksi untuk kepentingan pembelaan perkaranya, hendaknya hakim secara bijaksana melakukan seleksi terhadap saksi-saksi yang diperintahkan untuk hadir di persidangan. Karena memang tidak ada keharusan bagi hakim untuk memeriksa semua saksi yang ada dalam berkas perkara.Sementara tentang informasi hakim ad hoc dikucilkan di lingkungan MA, Made mengaku belum tahu. "Saya belum tahu itu, kalau pun benar ya sudah nggak apa-apa," katanya.
(umi/)











































