Saksi Ungkap Skenario Eks ART Nirina Zubir demi Kuasai Sertifikat Tanah

Saksi Ungkap Skenario Eks ART Nirina Zubir demi Kuasai Sertifikat Tanah

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 31 Mei 2022 18:14 WIB
Jakarta -

Pekerja lepas pengurusan izin bernama Cito dihadirkan dalam sidang kasus dugaan mafia tanah dengan korban artis Nirina Zubir. Cito mengungkap siasat eks asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, Riri Khasmita, demi menguasai sertifikat hak milik (SHM) ibunda Nirina.

Jaksa penuntut umum (JPU) awalnya bertanya mengenai pekerjaan Cito yang kemudian mengaku sebagai freelancer alias pekerja lepas pengurusan izin. Dia kemudian menjelaskan soal teman lamanya yang merupakan seorang notaris, Faridah, mengajak bertemu. Faridah turut serta membawa Riri Khasmita dalam pertemuan ini.

"Jadi, kita sudah lama tidak kontak, tidak komunikasi, terus sekitar tahun 2020 itu saya juga tidak pernah tahu nomor beliau, tahu-tahu ada telepon masuk saya angkat tak tahunya Faridah, minta ketemu, karena kita memang tidak pernah ketemu," kata Cito saat menjadi saksi di sidang kasus dugaan mafia tanah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (31/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pertemuan itu siapa yang datang?" tanya jaksa.

"Saya, Faridah dengan Riri," jawab Cito.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan Faridah kemudian bercerita apa maksud pertemuan itu. Faridah, katanya, meminta tolong agar Cito berperan seolah berada di pihak Ibu Nirina Zubir terkait sertifikat tanah.

"Jadi seolah-olah pada saat itu tuh saya dari pihak yang diceritakan itu kan tanah saudara almarhum Ibu Cut untuk meyakinkan kepada ahli waris," ujar Cito.

Cito mengungkap tugasnya hanya memberi tahu ahli waris, yang dalam hal ini adalah keluarga Nirina Zubir. Cito menyampaikan sesuai arahan Faridah dan Riri tentang sertifikat tanah ibunda Nirina Zubir yang dibuat seolah-olah hilang.

"Jadi pada saat itu dari pihak ahli waris mempertanyakan surat-suratnya orang tuanya itu, awalnya kepada notaris dan kepada Rere, karena mereka tidak berani bertemu akhirnya saya coba menyampaikan bahwa saya sedang dalam proses, dikarenakan sertifikat itu hilang," ujar Cito.

Cito mengatakan dirinya kemudian menggelar pertemuan dengan ahli waris, dalam hal ini keluarga Nirina Zubir sebanyak tiga kali. Cito berperan seolah-olah dirinya menjadi pihak yang dititipkan pengurusan sertifikat tanah oleh ibunda Nirina Zubir. Padahal. Cito tak saling kenal dengan ibunda Nirina Zubir.

"Bahwasanya saya dianggap mengenal saudara almarhum dan dipasrahi untuk mengurus surat itu," ucap Cito.

"Padahal itu tidak pernah?" tanya jaksa.

"Tidak pernah," jawab Cito.

Pada pertemuan kedua, lanjut Cito, pihak ahli waris meminta beberapa bukti surat pengurusan sertifikat tanah. Cito mengaku dicecar keluarga Nirina Zubir terkait perkenelannya dengan almarhum Cut Indria.

"Pertemuan ketiga banyak banget beberapa pertanyaan yang tidak sesuai dengan apa yang saya sampaikan, dalam arti 'kalau memang Bapak mengenal Ibu saya kenapa nomor saya tidak pernah ada di handphone mamanya'," ujar Cito sambil menirukan ucapan keluarga Nirina Zubir.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Mendengar itu, Faridah dan Riri Khasmita bergerak dan melakukan segala cara demi menguasai sertifikat tanah ibu Nirina Zubir. Cito menyebut saat itu Faridah dan Riri membuat surat kuasa yang seolah-olah diberikan Ibu Nirina Zubir kepada Cito.

"Untuk meyakinkan ahli waris, dari pihak Faridah dan Riri membuat surat kuasa," ujar Cito.

Di situlah kejahatan Riri dan Faridah terbongkar. Keluarga Nirina Zubir menyebut tanda tangan di surat kuasa itu bukan tanda tangan Cut Indria.

"Jadi pada saat itu kan saya diberondong pertanyaan ada sekitar enam orang, tujuh orang ahli waris, termasuk suaminya Nirina. Di situ ada kuitansi mereka menyatakan bukan tanda tangan Mama (Cut Indria) dan uang yang katanya sudah terbayar ke Mama Rp 4 miliar tidak pernah ada di rekening Mama. Intinya mereka tidak percaya sama sekali dengan apa yang saya sampaikan dan mereka pun katanya sudah ke BPN menyatakan sertifikat itu tidak hilang," papar Cito.

Cito akhirnya berterus terang kepada keluarga Nirina Zubir. Cito membuka semua yang dilakukannya itu berdasarkan permintaan Faridah dan Riri Khasmita

"Akhirnya Saudara buka mulut?" tanya jaksa.

"Iya, kalau dari pihak ahli waris meminta saya untuk apa saja, apa saja yang sebenarnya, tanggapannya biasa saja tidak marah. Surat-surat yang ada sama saya semuanya tolong disampaikan ke rumah Nirina," ujar Cito.

Dalam perkara ini ada lima orang duduk sebagai terdakwa, yaitu Riri Khasmita, Edirianto, Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan. Riri Khasmita sebelumnya merupakan orang yang dipercaya ibunda dari Nirina untuk menjaga usaha kos-kosannya. Edirianto adalah suami Riri Khasmita. Sedangkan tiga nama lainnya adalah sebagai notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.

Mereka diadili dalam berkas terpisah, yaitu Riri Khasmita bersama dengan Edirianto, Faridah dengan Ina, sedangkan Erwin didakwa dalam berkas tersendiri.

Para terdakwa itu dijerat dengan melakukan pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Persidangan untuk kelimanya dilakukan dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman 2 dari 2
(whn/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads