Sikap Resmi Diundur Sehari, KY Tetap Salahkan 2 Hakim Harini
Selasa, 06 Jun 2006 16:37 WIB
Jakarta -
Komisi Yudisial (KY) mengundur sehari keputusan sikap resmi soal deadlock sidang kasus suap MA dengan terdakwa Harini Wijoso -- pengacara Probosutedjo -- menjadi Rabu 7 Juni."Insya Allah besok diumumkan sikap KY. Seusai sidang musyawarah majelis hakim, jika itu tertunda lagi," cetus Wakil Ketua KY M Thahir Saimima, saat jeda istirahat sidang gugatan judicial review UU 22/2004 tentang KY di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2006).KY tetap berpendapat kesalahan terletak pada 2 hakim karir, Kresna Menon dan Sutiyono, bukan pada 3 hakim ad hoc yang walk out dari sidang. Ketiganya adalah Dudu Duswara, Achmad Linoch dan I Made Hendra Kusuma."Walk out-nya ketiga hakim itu tidak ada persoalan. Kenapa mereka walk out? Karena Kresna Menon sudah tak bisa melakukan tugasnya sebagai ketua majelis hakim yang baik," jelas Thahir.Jika musyawarah sudah dilakukan berkali-kali namun tak kunjung menghasilkan mufakat, lanjut dia, ada pilihan lain."Harusnya dibenarkan untuk dissenting opinion (penulisan pendapat hakim yang berbeda dengan putusan). Dan itu harus dilakukan oleh kelompok yang sedikit," tegas Thahir.Deadlock persidangan kasus suap MA terjadi saat 3 hakim Tipikor walk out karena ketua majelis hakim Kresna Menon menolak permohonan JPU untuk menghadirkan Ketua MA Bagir Manan sebagai saksi.Ketiga hakim ini jugalah yang meminta kepada KY agar Kresna Menon diganti sebagai ketua majelis hakim kasus suap MA. KY kemudian merekomendasikan pemberian sanksi terhadap Kresna Menon dan hakim yang tidak WO yakni Sutiyono.
(sss/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































