Herman Allositandi Dituntut 5 Tahun Penjara
Selasa, 06 Jun 2006 16:43 WIB
Jakarta - Hakim Herman Allositandi dituntut 5 tahun penjara. Herman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama panitera pengganti, Andry Djemi Lumanauw.Tuntutan itu disampaikan JPU Tony Sontana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (6/6/2006)."Menyatakan mendenda terdakwa Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara," kata Tony.Dalam pertimbangan JPU, Herman telah terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasaannya.Herman bersama Djemi memaksa saksi kasus korupsi PT Jamsostek, Wolter Sigalingging, untuk memperoleh sesuatu, yakni meminta uang sebesar Rp 200 juta.Di ruangan terpisah, Djemi dituntut JPU M Salman 4 tahun penjara. Selain itu Djemi harus membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa, menurut masing-masing JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintahan dalam mengupayakan pemerintahan yang bersih KKN.Selain itu perbuatan para terdakwa telah merusak citra aparat penegak hukum dan sangat bertentangan dengan tugas yang diembannya.Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. Sidang akan dilanjutkan 13 Juni dengan agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.
(umi/)











































