Dosen Unsri Reza Divonis 8 Tahun Bui di Kasus Lecehkan Mahasiswi

Dosen Unsri Reza Divonis 8 Tahun Bui di Kasus Lecehkan Mahasiswi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 31 Mei 2022 14:39 WIB
Dosen Unsri Reza ditahan polisi (dok. Istimewa)
Dosen Unsri, Reza, ditahan polisi. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma, divonis delapan tahun penjara terkait kasus dugaan pelecehan mahasiswi via chat dari aplikasi pesan. Majelis hakim menyatakan Reza terbukti melanggar Undang-Undang tentang Pornografi.

Dilansir detikSumut, Selasa (31/5/2022), putusan itu disampaikan ketua majelis hakim Fatimah dalam sidang virtual di PN Palembang, Senin (30/5). Selain vonis 8 tahun penjara, Reza diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan," ungkap hakim membacakan putusan.

Vonis ini disebut sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim menilai hal yang memberatkan adalah status Reza sebagai dosen yang intelektual namun melakukan perbuatan tidak pantas.

"Yang memberatkan terdakwa tidak sepantasnya sebagai dosen intelektual melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Reza ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan dari tiga mahasiswi yang mengaku dilecehkan via aplikasi perpesanan berinisial C, F, dan D. Polisi kembali menerima dua laporan mengaku menjadi korban, yakni seorang mahasiswi berinisial D dan seorang alumni berinisial R.

Simak berita selengkapnya di sini. (dwia/imk)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads