Dilansir detikSumut, Selasa (31/5/2022), putusan itu disampaikan ketua majelis hakim Fatimah dalam sidang virtual di PN Palembang, Senin (30/5). Selain vonis 8 tahun penjara, Reza diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan," ungkap hakim membacakan putusan.
Vonis ini disebut sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim menilai hal yang memberatkan adalah status Reza sebagai dosen yang intelektual namun melakukan perbuatan tidak pantas.
"Yang memberatkan terdakwa tidak sepantasnya sebagai dosen intelektual melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Reza ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan dari tiga mahasiswi yang mengaku dilecehkan via aplikasi perpesanan berinisial C, F, dan D. Polisi kembali menerima dua laporan mengaku menjadi korban, yakni seorang mahasiswi berinisial D dan seorang alumni berinisial R.
Simak berita selengkapnya di sini. (dwia/imk)