Jejak Anggota Khilafatul Muslimin: Ditangkap Densus hingga Langgar Prokes

Jejak Anggota Khilafatul Muslimin: Ditangkap Densus hingga Langgar Prokes

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 31 Mei 2022 14:36 WIB
Selebaran yang dibagikan konvoi pemotor Khilafatul Muslimin di daerah Jaktim (Foto Antara)
Selebaran yang dibagikan konvoi pemotor Khilafatul Muslimin di daerah Jaktim (Foto: dok. Antara)
Jakarta -

Rombongan anggota Khilafatul Muslimin berkonvoi membawa atribut khilafah menjadi sorotan. Konvoi itu disebut tak hanya dilakukan di Jakarta.

Sebelum aksi konvoi menjadi sorotan, sejumlah anggota Khilafatul Muslimin pernah berurusan dengan kasus hukum. Anggota Khilafatul Muslimin sempat tersandung masalah terorisme hingga soal pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Berdasarkan catatan detikcom, Khilafatul Muslimin pernah diberitakan terkait dengan kasus terorisme pada akhir 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait Terorisme

Pada Minggu (13/10/2019), Densus 88 Antiteror Polri menggeledah kontrakan tersangka teroris berinisial NAS di Tambun, Kabupaten Bekasi.

Polisi menyebut NAS bagian dari Khilafatul Muslimin. Di situ ditemukan satu kardus berisi data Khilafatul Muslimin dan satu logo bordir Khilafatul Muslimin.

ADVERTISEMENT

Selain itu, ditemukan buku panduan jihad, majalah terkait ISIS, hingga buku lain terkait khilafah. Polisi menyebut NAS punya kaitan dengan Abu Zee yang merupakan pimpinan kelompok JAD Bekasi.

Selain itu, polisi menyebut NAS bersama kelompok Abu Zee juga pernah berbaiat kepada eks pemimpin ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi. Saat ini, Al-Baghdadi telah mati.

"(NAS) pernah membahas tentang khilafah bersama dengan kelompok Abu Zee," ujar Candra.

Barang bukti yang dikumpulkan dari rumah NAS, tersangka teroris yang ditangkap di Tambun, Kab Bekasi. (ANTARA FOTO/Arisanto)Barang bukti yang dikumpulkan dari rumah NAS, tersangka teroris yang ditangkap di Tambun, Kab Bekasi. (ANTARA FOTO/Arisanto)

Jaringan Abu Zee sempat mencuat setelah insiden penusukan eks Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, pada Kamis (10/10) lalu. Pelaku penusukan bernama Syahrial Alamsyah alias Abu Rara masih termasuk jaringan Abu Zee.

Sedangkan Abu Zee, yang merupakan pimpinan kelompok JAD Bekasi, sudah ditangkap pada 23 September 2019 lalu. Abu Rara dan Abu Zee baru sekali bertemu dan sempat berkomunikasi lewat media sosial.

3 Petinggi Jadi Tersangka Pelanggaran Prokes

Tiga orang petinggi Khilafatul Muslimin pernah jadi tersangka pelanggaran prokes COVID-19. Ketiganya adalah AQB (Khalifah Khilafatul Muslimin), C alias AB (Amir wilayah Bandar Lampung), dan ZI (Amir wilayah Lampung Selatan).

Dirreskrimum Polda Lampung AKBP Reynold Hutagalung mengatakan ketiganya diperiksa atas dugaan pelanggaran prokes pada kegiatan kirab jalan sehat peringatan 1 Muharam pada Selasa (10/8). Acara yang digelar di Kota Bandar Lampung dan Lampung Selatan itu disebut menimbulkan kerumunan.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Respons Menag hingga Polda Metro soal Heboh Konvoi Khilafah di Cawang':

[Gambas:Video 20detik]




"Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh warga Khilafatul Muslimin (KM) Bandar Lampung dan Lampung Selatan yang menyebabkan kerumunan, mobilisasi kegiatan massa dari satu tempat ke tempat lainnya dengan tidak menggunakan masker di saat PPKM level 4 di wilayah Lampung," kata Reynold Hutagalung kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Pemeriksaan 3 petinggi Khilafatul Muslimin di Polda Lampung (dok. Istimewa)Pemeriksaan tiga petinggi Khilafatul Muslimin di Polda Lampung (dok. Istimewa)

Berkas kasus tersebut dilimpahkan ke jaksa pada Senin (18/10/2021). Ada dua berkas perkara yang diserahkan ke JPU Kejati Lampung, yakni terkait kasus di Bandar Lampung dan berkas di TKP Lampung Selatan.

Dalam berkas perkara tersebut, tiga tersangka dinyatakan telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang penularan wabah penyakit menular, dan Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara. Ketiga tersangka itu adalah Chairuddin alias Abu Bakar, Abdul Qodir Baraja, dan Zulyadi.

Viral Konvoi Khilafah

Video sejumlah pemotor konvoi 'kebangkitan khilafah' di Cawang, Jaktim, viral di medsos. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan khilafah jelas dilarang di Indonesia.

"Yang jelas khilafah tidak boleh di Indonesia," kata Yaqut kepada wartawan, Senin (30/5).

Dalam video yang dilihat detikcom, poster bertuliskan kata-kata 'khilafah' sengaja dipasang di bagian belakang motor. Pengendara sepeda motor mengenakan baju berwarna hijau.

Polisi Selidiki Konvoi Khilafah

Polisi bakal menyelidiki pengendara motor (pemotor) yang terlibat dalam konvoi tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan aturan hukum di Indonesia tidak menganut sistem khilafah dalam bernegara.

"Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan juga apa yang menjadi ketentuan di dalam perundang-undangan kita bahwa bangsa Indonesia ini bukan berdasarkan khilafah," kata Kombes Zulpan, Senin (30/5).

Menurutnya, usai identitas para pemotor terlibat konvoi itu telah diketahui, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terkait maksud dan tujuan konvoi tersebut. Polisi akan mengedepankan edukasi kepada para pemotor yang terlibat konvoi khilafah itu ketimbang memberikan sanksi.

detikcom berupaya menghubungi pengurus Khilafatul Muslimin. Namun hingga berita ini dibuat, belum ada tanggapan dari pihak Khilafatul Muslimin.

Halaman 2 dari 2
(jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads